2 Tersangka Pengangkut Ileggal Logging Diamankan Petugas Polres Ponorogo

Diimingi imingi 500 ribu sopir dan kernet ini harus berurusan dengan pihak kepolisian .  Pasalnya sopir yang berinisial RS 43 tahun warga kecamatan Dagangan Madiun dan kernet M 35 tahun warga Sukosari Babadan tertangkap basah mengangkut kayu sono hasil curian dari hutan Dsn. Jatisari, Ds. Prajegan, Kec. Sukorejo .


AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia Kasat reskrim Polres Ponorogo mengatakan Awalnya pada pada awal Januari tersangka RS bertemu dengan saudara A di warung kopi dekat pasar danyang .  Lalu A menawarkan pekerjaan untuk mengangkut kayu sono miliknya .  Lanjut AKP Nikolas, Akhirnya tersangka menyetujui pekerjaaan tersebut karena tersangka tidak ada pekerjaan .

Untuk mengangkut kayu tersebut tersangka meminjam unit mobil pickup merek suzuki dengan Nopol N 9344 WA milik temannya .  Masih kata AKP Nikolas, sekira pukul 23.30 wib tersangka menghampiri tersangka M yang sedang minum kopi di warung kopi dekat pasar sapi danyang ponorogo .  Kemudian tersangka mengajak tersangka M untuk menemani tersangka yang akan mengangkut kayu sono milik sdr. A .  Akhirnya tersangka M ikut tersangka tersebut dengan mengendarai . Kedua tersangka masuk ke wilayah pedesaan Dsn. Jatisari, Ds. Prajegan, Kec. Sukorejo, berhenti di pinggir jalan yang terdapat gelondongan kayu sono .

AKP Nikolas mengungkapkan ada sekira 8 orang yang menaikkan kayu jenis sono sejumlah 6 gelondong keatas mobil yang tersangka kendarai .  Namun saat mobil Kemudian berjalan sekira 500 meter dari lokasi pengambilan kayu sono tersebut .  Mobil yang dikendarai kedua tersangka tersebut dihentikan oleh warga sekitar dan anggota resmob polres ponorogo . Kemudian setelah itu kedua tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa ke polres ponorogo untuk ditindaklanjuti .  Saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap A .

Sementara barang bukti yang diamankan 6 Enam buah gelondongan kayu sono dengan berbagai ukuran .  1 unit mobil pickup merek suzuki warna hitam .  Tindak pidana memuat, membongkar, mengeluarkan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sesuai pasal 83 ayat (1) huruf a dan pasal 85 ayat (1) uuri nomor 18 tahun 2013 . Dengan ancaman hukuman pidana penjara  maksimal 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500 juta – dan paling banyak 2,5 milyar .