Jelajah

Listrik Poskamling Jadi Satu Dengan PJU, 2 RT di Dukuh Sragi Kalimalang, Wajib Bayar Tagihan susulan P2TL

2 Poskamling di dukuh Sragi desa Kalimalang Sukorejo kena razia Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik – P2TL PLN. RT setempat harus membayar tagihan susulan ke PLN lantaran aliran listrik di Poskamling tersebut juga dipakai untuk lampu penerangan jalan umum ( PJU ). 

Padahal tarif yang diberlakukan untuk Poskamling dan PJU berbeda tidak bisa dijadikan satu. Kepala desa Kalimalang Sukorejo, Riyadi mengakui kesalahan tersebut karena desa maupun warga tidak paham. Selama ini sosialisasi yang diterima dari PLN sangat kurang, padahal listrik PLN yang digunakan untuk penerangan PJU sudah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan di desanya ada 11 titik yang speedometer Poskamling jadi satu dengan PJU. 

Ternyata hal tersebut menyalahi aturan, dimana RT setempat harus membayar tagihan yang belum tercover selama ini. Besarnya masing-masing sekitar Rp 300 hingga Rp 400 an ribu rupiah. Jumlah yang harus dibayarkan sebenarnya lebih dari itu, namun bisa dibayarkan sepertiga atau separonya dahulu sehingga justru menimbulkan pertanyaan. 

Semestinya jika aturan, sanksi tegas diberlakukan bukan dibuat fleksibel. Karenanya pihaknya masih akan berkoordinasi dengan PLN ponorogo terkait kebenaran aturan PLN itu. Pihaknya sudah mengumpulkan semua RT di wilayahnya dan ditanggapi pro kontra.

Sementara manager ULP kota Ponorogo Joko Prasetyo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya tagihan susulan untuk sejumlah Poskamling di wilayah Kalimalang. Ini karena saat daftar untuk pemasangan listrik, hanya untuk Poskamling bukan untuk PJU. Padahal Tarif pemakaian Kwh untuk keduanya berbeda dimana untuk Poskamling menggunakan tarif sosial sementara PJU menggunakan tarif P3. Untuk itu, karena sudah terlanjur PJU di sana memakai tarif sosial maka harus menambah sesuai beban yang telah terpakai selama ini. Terkait tagihan susulan pihaknya berusaha mengkomunikasikan agar sama-sama tidak merugikan masyarakat.