Lagi , Sahabat Sendiri Gadaikan Motor, Di Polisikan

Tega gelapkan motor temannya sendiri ,  warga dukuh Trenceng desa Mrican Jenangan dilaporkan polisi . Lelaki berusia 37 tahun tersebut  berhasil diamankan dan terancam hukuman 4 tahun penjara karena dikenai pasal 378 KUHP  atau 372 KUHP tentang penipuan .


AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia kasat reskrim Polres Ponorogo mengatakan, korbannya berinisal SU berusia 50 tahun warga desa Jenangan dimana keduanya merupakan teman baik .  Karenanya saat pelaku berniat pinjam   motor scopy nomor polisi (Nopol) AE 3318 WS diserahkan begitu saja .

Namun setelah beberapa hari motor tersebut dipinjam tak kunjung dikembalikan,  korban gusar . Setelah ditanyakan mengaku telah digadaikan seharga 3 juta rupiah . Merasa kesal telah dikhianati teman sendiri akhirnya dilaporkan polisi .  Apalagi janji akan menebus motor kesayangannya tersebut tak kunjung direalisasaikan .

Dijelaskan, setelah mendapat laporan Petugas pun bergerak cepat Pelaku S dapat diamankan saat berada di salah satu warung kopi disekitar jalan stadion timur . Dari  hasil pemeriksaan  , pelaku  mengandaikan motor 3 juta untuk kehidupan sehari hari .