HeadlineJelajah

Cakades Dilarang Kampanye Dalam Bentuk Bazar Hingga Pertunjukan Seni

Pemilihan kepala desa ( pilkades) serentak 22 November 2022 memasuki masa kampanye. Anik Purwani, Kepala bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ponorogo mengatakan, kampanye dilakukan selama 3 hari mulai 16 – 18 November 2022.

Hanya saja sesuai peraturan bupati nomor 60, calon kepala desa (Cakades ) dilarang melakukan  kampanye dalam bentuk bazar, pertemuan, pertunjukan kesenian atau kampanye terbuka. Juga tidak ada debat terbuka untuk Cakades. 

Diakui ada penyampaian visi misi oleh Cakades hanya saja untuk tema nya sudah ditentukan tentang penanganan covid 19 dan pemulihan ekonomi di desa. Untuk tempat ditentukan panitia pemilihan kepala desa, dimana jumlah peserta yang hadir saat penyampaian visi dan misi sesuai Permendagri 72,  maksimum yang datang 50 orang.

Anik melanjutkan, calon kepala desa hanya diizinkan memasang Alat peraga kampanye ( APK ) di rumah milik Cakades. Lokasi pemasangan APK setiap Cakades sudah ditentukan dan disepakati oleh Cakades. Pihak panitia pemilihan kepala desa yang memfasilitasi dan melakukan pemasangan alat kampanye peraga ( APK) setiap calon kepala desa.