Ditangani Mandiri Saat Kena PMK, Puluhan Peternak Sapi Tak Bisa Ajukan Bantuan ke Pemerintah

Puluhan peternak sapi yang terdampak PMK di desa krisik Pudak, dipastikan tidak bisa mendapatkan bantuan dari pusat. Ini setelah mereka tidak bisa memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sekitar Rp 10 juta  per ekor sebagai ganti rugi terhadap ternak mereka yang mati ataupun dipotong paksa karena terinfeksi PMK.


Irwan Santoso, kepala desa Krisik Pudak menjelaskan jika di wilayahnya ada sekitar 50 peternak yang tak bisa mengajukan bantuan sedangkan total di kecamatan Pudak ada sekitar 170 peternak. Mereka tak bisa mendapatkan karena saat penanganan terhadap sapinya yang kena PMK dilakukan mandiri tidak melibatkan dokter hewan berwenang yang telah ditunjuk pemerintah.

Karenanya tak bisa melampirkan visum et repertum untuk hewan yang mati dari dokter hewan berwenang dan surat diagnosa dari dokter hewan setempat yang menunjukkan gejala klinis. Dikatakan, syarat peternak mendapatkan bantuan jika ternaknya terdampak PMK, telah didata dan dilaporkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan di iSIKHNAS ( Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional ), yang dibuktikan dengan print out data iSIKHNAS. 

Berikutnya, memilki surat keterangan kepemilikan hewan yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah setempat. Serta melampirkan visum et repertum untuk hewan yang mati dari dokter hewan berwenang dan surat diagnosa dari dokter hewan setempat yang menunjukkan gejala klinis. 

Saat ini di wilayahnya pengajuan dana tersebut dalam tahapan sinkronisasi data. Hanya saja lanjut Irwan, jika nantinya bantuan cair, agar tak menimbulkan kegaduhan akan dilakukan rembuk desa, agar semua peternak yang sapinya kena PMK sama-sama bisa merasakan anggaran tersebut.