Mulai Dicetak di Ponorogo, Plat Nomor Warna Dasar Putih, Belum Berlaku Untuk Kendaraan Roda 2

Nomor polisi memakai plat warna dasar putih dan angka hitam mulai cetak di wilayah hukum Polres Ponorogo. Hingga Senin,1 Agustus 2022 ada 43 kendaraan roda 4 di Ponorogo yang menggunakan pelat warna dasar putih dengan angka hitam.


Iptu Dwi Kustiawan, Kanit registrasi dan identifikasi Satlantas Polres Ponorogo mengatakan, plat warna dasar putih dengan angka hitam masih diberikan untuk Roda 4 yang baru, mutasi dan pajak 5 tahunan. Untuk kendaraan roda 2 masih belum menggunakannya alias masih menggunakan material yang lama. Pasalnya kata Iptu Dwi, stok material plat nomor yang hitam masih banyak.

Saat ini ada jumlah stok nomor polisi memakai plat warna dasar putih dan angka hitam yakni 2000 an. Pihaknya meminta masyarakat tidak membuat plat warna dasar putih dan angka hitam sendiri. Lebih baik menunggu proses dari Samsat saja. Masih kata Iptu Dwi, perubahan aturan ini seperti yang disampaikan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), yang merencanakan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.

Sekedar informasi, meskipun plat warna dasar putih dan angka hitam sudah diterapkan, namun penggunaan plat nomor kelir hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal. Dengan catatan, pemilik kendaraan menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, contohnya membayar pajak.