Banjir Keluhan, Kebijakan Larangan Pembelian BBM dengan Wadah Kemasan Mulai Dievaluasi Pertamina

Pertamina terus melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan terkait penyaluran BBM ke konsumen. Setelah awal September mengeluarkan instruksi SPBU melarang melayani pembelian BBM dengan wadah kemasan atau jerigen ke konsumen, kini kebijakan tersebut dianulir lagi.


SPBU akhirnya boleh melayani pembelian dengan wadah kemasan dengan syarat tidak untuk diperjual belikan lagi. Artinya BBM yang dibeli, hanya untuk konsumsi sendiri atau in user.

Seperti disampaikan Arya Yusa Dwi Candra, Section Head Communication & Relations PT Pertamina, pihaknya dihadapkan pada pilihan yang dilematis.  Banyak SPBU mengeluh dengan aturan tersebut lantaran konsumen yang membawa jerigen atau wadah kemasan, sebenarnya bukan untuk diecer lagi  namun untuk keperluan pertanian maupun perkebunan.

Di sekitar SPBU tersebut banyak usaha pertanian dan perkebunan yang  peralatannya menggunakan BBM dan tidak mungkin harus diisi langsung ke SPBU. Pihaknya masih melakukan pendataan, mana saja SPBU yang boleh melayani pembelian dengan wadah kemasan dan yang dilarang. Sebenarnya kalau mengacu pada peraturan presiden No. 191 tahun 2014, hanya BBM bersubsidi jenis tertentu saja yang diperbolehkan pembeliannya dalam wadah kemasan yakni bio solar.

Sementara diperbolehkannya SPBU melayani pembelian dengan wadah kemasan disambut baik sejumlah pengusaha SPBU. Karenanya mulai kemarin sudah melayani konsumen yang membawa jerigen atau wadah kemasan.

Hanya saja, kata Agus Mustofa Latif, salah satu pemilik SPBU di Ponorogo, pembeli yang bawa wadah, harus membawa surat pernyataan dan rekomendasi minimal dari kelurahan atau desa. Dimana BBM yang dibeli tidak akan dijual lagi melainkan untuk konsumsi sendiri, karenanya jumlah pembeliannya dibatasi maksimal 40 hingga 60 liter saja untuk solar dan pertalite. Sementara untuk BBM jenis pertamax tetap diperbolehkan membeli dalam wadah kemasan tanpa ada pembatasan. (rl/ab)