Vaksinasi Gratis Untuk Calon Penumpang KA Di Stasiun Daops 7 Madiun Diperpanjang

Vaksinasi gratis untuk calon penumpang kereta api distasiun madiun diperpanjang hingga 31 juli nanti. Kabar baik tersebut  disampaikan Ixfan Hendri Wintoko, Humas PT KAI Daops 7 Madiun menyusul minat para calon penumpang cukup tinggi dimana sejak dibuka layanan mulai 3 juli lalu, sudah ratusan calon penumpang yang antri untuk bisa divaksinasi .


Hanya saja ,untuk menghindari penyalah gunaan layanan, maka vaksinasi ditujukan bagi calon penumpang yang akan berangkat hari itu juga . Mereka yang berangkat menggunakan jasa transportasi kereta api secara mendadak  namun belum memiliki kartu vaksin yang dapat prioritas . Sebab untuk bisa naik kereta api, salah satunya harus sudah mendapatkan vaksinasi tahap pertama. Lebih lanjut dijelaskan pihaknya bekerja sama dengan detasemen kesehatan tentara-DKT ,dimana setiap hari ada petugas vaksinator yang melayani distasiun. Karena dinilai masih dibutuhkan calon penumpang maka diperpanjang program vaksinasi tsb hingga akhir juli.

Terkait dengan  masa Libur Idul Adha 1442 H   yaitu mulai keberangkatan 20 s.d 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak. Adapun bagi pelanggan dari Sektor Kritikal dan Esensial ,kata Ixfan harus menunjukkan:Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau  Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:
1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
3. Surat Keterangan Kematian, atau
4. Surat Keterangan Lainnya.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.