Nurhadi PMI Yang Ditolak 2 Desa, Akhirnya isolasi mandiri di kantor kecamatan bungkal

Nurhadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Brunei Darussalam akhirnya di isolasi di kantor kecamatan Bungkal pasca pemerintah Desa Jabung kecamatan Mlarak dan pemerintah Desa Kupuk kecamatan Bungkal tidak berkenan mengisolasinya sepulang dari Brunei Darussalam.


Seperti yang dikatakan Bambang Sucipto Pelaksana tugas camat Bungkal, Nurhadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Brunei Darussalam berdasarkan daftar dari Dinas Tenaga kerja Kabupaten Ponorogo, kepulangan PMI ke Desa Jabung Kecamatan Mlarak sesuai alamat domisili keluarganya. Namun yang bersangkutan tidak disetujui oleh pihak pemerintah Desa Jabung Kecamatan Mlarak dengan alasan yang bersangkutan merupakan warga Desa Kupuk Kecamatan Bungkal. Bambang menuturkan, berdasarkan informasi pemerintah Desa Kupuk, Nurhadi sempat menikah dengan istri pertamanya di Desa Kupuk 10 tahun yang lalu namun istrinya meninggal dunia. Lalu Nurhadi meninggalkan Desa Kupuk dan menikah lagi dengan istrinya yang sekarang dan tinggal di Desa Jabung Kecamatan Mlarak. Setelah itu menjadi TKI selama 6 tahun di Brunei Darussalam.

Dengan alasaan itu, pemerintah Desa Kupuk juga merasa keberatan untuk melakukan penjemputan kepulangan PMI tersebut. Pasalnya sudah tidak pernah pulang ke Desa Kupuk dan tidak memiliki rumah serta keluarga disana.Sehingga pihaknya mengambil kebijaksanaan untuk mengisolasi Nurhadi di kantor kecamatan Bungkal.