Jelajah

Selama Masa Penyekatan, Sebanyak 104 Calon Penumpang KAI Daop 7 Madiun Gagal Berangkat

Larangan mudik Lebaran berlaku untuk seluruh moda transportasi, tak terkecuali bagi angkutan Kereta Api. Data dari PT KAI Daop 7 Madiun, selama periode 6-17 Mei  2021 tercatat total 104 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratan tidak sesuai. Calon penumpang tersebut, meliputi 90 orang yang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai, dan 14 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, bahwa pada masa penyekatan, masyarakat yang diberangkatkan menggunakan kereta api jarak jauh bukan untuk kepentingan mudik. Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Sementara pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18-24 Mei 2021, KAI kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah. Jumlahnya mencapai rata-rata 144 KA Jarak Jauh perhari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya. Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.