Masa Larangan Mudik, Kereta Api Jarak Jauh Beroperasi Dengan Pengecualian

Meski mulai 6 hingga 17 mei, semua moda transportasi darat dilarang beroperasi, namun PT KAI tetap menyediakan kereta api jarak jauh, hal itu disampaikan Ixfan Hendriwintoko humas PT KAI daops 7 Madiun. Hanya saja menurutnya kereta api jarak jauh itu hanya melayani perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik.


kepentingan Non mudik tersebut diatur sesuai dengan surat edaran satgas penanganan covid-19 No 13 tahun 2021 dan surat dirjen perkeretaapian, diantaranya untuk perjalanan dinas atau pekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang hendak melakukan persalinan, itu pun mereka tetap harus bisa menyertakan surat negatif covid 19 dan surat pengantar lainya. Lebih lanjut Ixfan mengatakan KAI akan mengoperasikan 19 kereta api jarak jauh untuk kepentingan non mudik , termasuk 5 kereta api yang melintas ataupun berangkat dari stasiun  yang berada di wilayah Daops 7 Madiun, selain itu juga perjalanan kereta api lokal , namun dibatasi jam operasionalnya/

Pihaknya akan menempatkan petugas untuk memverifikasi surat-surat yang dibawa penumpang, untuk memastikan perjalanannya bukan untuk kepentingan mudik dan benar-benar bebas covid. Jika ternyata berkas penumpang tidak lengkap atau tidak sesuai akan dibatalkan dan tidak diizinkan naik.