Ada Indikasi Wali Murid Palsukan Surat Domisili, Sekolah Wajibkan Surat Pernyataan

Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 tingkat SMP sangat rawan penyimpangan. Penyimpangan bisa saja dilakukan calon wali murid dengan cara memalsukan surat domisili sebagai syarat untuk bisa diterima. Karena itulah sejumlah SMP negeri di kawasan kota sudah mulai mengantisipasinya dengan surat pernyataan dari wali murid.


Yuli Dwi Astuti – kepala sekolah SMPN 1 mengakui indikasi calon wali murid berbuat nekat dengan memalsukan dokumen bisa saja terjadi. Untuk itu saat pendaftaraan pihaknya meminta semua dokumen yang asli diserahkan misalnya kartu keluarga. Selain itu orang tua dan siswa harus menandatangani surat pernyataan bermaterai 6000. Jadi jika ada wali murid yang ketahuan memalsu surat domisili maka pihaknya tidak segan-segan mencoret dari pendaftaran. Selain masalah domisili minimal 6 bulan tinggal di wilayah dekat sekolah yang dituju, pihaknya saat pendaftaran juga harus cermat menentukan jarak rumah ke sekolah. Karena itu, para pendaftar harus bersabar karena sedikit memakan waktu.

Suara : Yuli Dwi Astuti –  Kepala Sekolah SMPN 1 Ponorogo

Langkah nyaris serupa juga dilakukan sutarjo kepala SMPN 2 Ponorogo. Untuk antisapasi surat keterangan domisili yang di palsu pihaknya memberikan surat pernyataan. Kalau benar ketahuan surat keterangan domisili dipalsukan maka pihak akan mencoret dari pendaftaran. Untuk menentukan palsu atau tidak surat domisili tersebut bukan wewenang pihak sekolah. Hanya saja, kata Sutarjo sekolah meminta KK asli pada wali murid bersangkutan.

Suara : Sutarjo Kepala – SMPN Negeri 2 Ponorogo

Sekedar diketahui, penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 tingkat SMP mulai dibuka 27 hingga 29 Mei. Ada 3 jalur yang digunakan yakni zonasi, prestasi, dan mutasi kerja orang tua. Dalam salah satu syarat PPDB jalur zonasi yakni adanya surat keterangan domisili minimal 6 bulan dari RT/RW setempat.