Pengajuan dispensasi kawin meningkat selama pandemi Covid-19

Pengajuan dispensasi kawin meningkat selama pandemi Covid-19.  Jumlahnya ini meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding sepanjang 2019 lalu. Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menuding, kenaikan pengajuan ini lantaran penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 


Ishadi, Panitera PA Ponorogo mengatakan karena tidak sekolah, akhirnya mencari alasan, situasi pandemi turut berpengaruh pada lonjakan tersebut. Sejak awal pandemi lalu, pemerintah menerapkan PJJ kepada siswa untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Menurut Ishadi, hal itu menjadi kesempatan oleh segelintir anak muda untuk menyalahgunakan waktu yang mereka miliki. Sebanyak 97 persen alasan pengajuan karena sudah terlibat hubungan badan. Bahkan ada yang perutnya sudah membesar. Berdasarkan data di Pengadilan Agama mulai Januari hingga Agustus ini terdapat 165 pengajuan dispensasi kawin.

Pemohonnya adalah orang tua yang ingin menikahkan anaknya namun belum memenuhi persyaratan sesuai UU 16/2019 tentang Perkawinan//  Dalam UU tersebut, batas usia perempuan diatur menjadi minimal 19 tahun. 

Sebelumnya, batas usia bagi perempuan adalah 16 tahun. Ishadi mengungkapkan aturan tersebutmenjadi salah satu faktor meningkatnya pengajuan dispensasi kawin. Dibandingkan 2019, pengajuan dispensasi kawin tahun ini meningkat lipat dua lebih. Tahun lalu, hanya ada 78 pengajuan dispensasi kawin yang diterima PA.

Lanjut Ishadi, ada kenaikan sekitar 50 persen jika dibandingkan tahun lalu. Namun pihaknya tidak mensurvei kenaikan ini berasal dari wilayah mana saja. (yd)