ASN Pemkab Dilarang Mudik, Jika Melanggar Akan Dikenai Sanksi
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo dilarang mudik dalam peringatan hari raya Idul Fitri I442 H tahun 2021, larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Agus Pramono Sekda Kabupaten Ponorogo mengatakan hal tersebut sudah menjadi keputusan Pemerintah pusat untuk menekan angka penularan Covid-19.
Aparatur Sipil Negara dilarang mudik ini sudah menjadi keputusan Pemerintah pusat tapi ada semacam zona, kalau se Bakorwil bisa mudik tapi Kalau keluar Bakorwil tidak boleh. Agus mencontohkan, ASN Pemkab Ponorogo masih diizinkan mudik ke Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Magetan, Pacitan dan Ngawi. Namun ada perkecualian bagi ASN yang memang ditugaskan di luar Bakorwil misalnya ditugaskan Bupati ke Surabaya, sekda Agus juga mengimbau bagi keluarga ASN untuk tidak mudik juga.
Sebenarnya aturan tidak boleh mudik ini bukan hanya untuk ASN tapi semua, jadi pihaknya menghimbau jangan mudik, Jika ASN tersebut memaksa mudik keluar Bakorwil, Agus memastikan akan memberikan sanksi yang tegas.