Bayi Laki-laki yang Dibuang di Masjid An-Nuur Jetis Diserahkan UPT PPSAB Dinsos Jatim

Nasib Nur, bayi laki-laki yang ditemukan di Masjid An-Nuur, Desa Kutu Kulon, Kecamatan Jetis, Ponorogo memasuki babak baru. Setelah mendapatkan 6 hari perawatan dari petugas medis RSUD dr. Harjono sejak ditemukan Jumat (19/02) lalu. Nur akan dititipkan ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Dinsos Jatim di Sidoarjo Rabu (24/02).


Dwi Antini Sunarsih Kepala UPT PPSAB Sidoarjo mengatakan, Nur akan menjalani perawatan di UPT PPSAB minimal 6 bulan. Selanjutnya dilihat bagaimana perkembangan anak ini, apakah sehat atau ada kelainan. Sambil merawat Nur, pihak UPT PPSAB Sidoarjo juga akan intens berkoordinasi dengan Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo maupun Polres Ponorogo untuk melihat perkembangan kasus pembuangan bayi Nur.

Menurut Dwi, jika orang tuanya tidak ketemu dan penyelidikan sudah selesai, nanti akan di adopsikan kepada mereka yang ingin mengadopsi dengan syarat yang berlaku. Syarat-syarat yang dimaksud adalah calon orang tua merupakan pasangan dengan usia pernikahan minimal lima tahun.

Usia calon orang tua 30 sampai 50 tahun, mampu secara sosial ekonomi. Ada surat keterangan Dinsos Kabupaten, ada surat keterangan surat jiwa dari psiakter.

Selain itu, calon pengadopsi juga harus memiliki surat keterangan dari dokter bahwa sulit mendapatkan momongan. Tapi karena permintaan adopsi permintaan adopsi dari Ponorogo untuk anak ini sudah banyak, maka akan diprioritaskan calon orang tua dari Ponorogo. (yd)