Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • DPRD Gelar Rapat Istimewa, Memperingati Hari Jadi ke-530 Kabupaten Ponorogo
  • Membludak Jumlah Pelamar Shelter JPTP, Paling Banyak Diminati Jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja
  • Hari Jadi ke-530 Kabupaten Ponorogo, Ini Harapan Plt Bupati Lisdyarita
  • Ditengarai Banyak yang Belum Berizin, Satpol PP Ponorogo Gencar Sosialisasi Rumah Kos
  • Hari Jadi ke-530 Kabupaten Ponorogo, Sulton Soroti Pendidikan dan Infrastruktur
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Februari
  • 24
  • Bayi Laki-laki yang Dibuang di Masjid An-Nuur Jetis Diserahkan UPT PPSAB Dinsos Jatim
  • Headline
  • Jelajah

Bayi Laki-laki yang Dibuang di Masjid An-Nuur Jetis Diserahkan UPT PPSAB Dinsos Jatim

Gema Surya FM Rabu 24 Februari 2021 | 15:31 WIB
WhatsApp Image 2021-02-24 at 15.25.12

Nasib Nur, bayi laki-laki yang ditemukan di Masjid An-Nuur, Desa Kutu Kulon, Kecamatan Jetis, Ponorogo memasuki babak baru. Setelah mendapatkan 6 hari perawatan dari petugas medis RSUD dr. Harjono sejak ditemukan Jumat (19/02) lalu. Nur akan dititipkan ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Dinsos Jatim di Sidoarjo Rabu (24/02).

Dwi Antini Sunarsih Kepala UPT PPSAB Sidoarjo mengatakan, Nur akan menjalani perawatan di UPT PPSAB minimal 6 bulan. Selanjutnya dilihat bagaimana perkembangan anak ini, apakah sehat atau ada kelainan. Sambil merawat Nur, pihak UPT PPSAB Sidoarjo juga akan intens berkoordinasi dengan Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo maupun Polres Ponorogo untuk melihat perkembangan kasus pembuangan bayi Nur.

Menurut Dwi, jika orang tuanya tidak ketemu dan penyelidikan sudah selesai, nanti akan di adopsikan kepada mereka yang ingin mengadopsi dengan syarat yang berlaku. Syarat-syarat yang dimaksud adalah calon orang tua merupakan pasangan dengan usia pernikahan minimal lima tahun.

Usia calon orang tua 30 sampai 50 tahun, mampu secara sosial ekonomi. Ada surat keterangan Dinsos Kabupaten, ada surat keterangan surat jiwa dari psiakter.

Selain itu, calon pengadopsi juga harus memiliki surat keterangan dari dokter bahwa sulit mendapatkan momongan. Tapi karena permintaan adopsi permintaan adopsi dari Ponorogo untuk anak ini sudah banyak, maka akan diprioritaskan calon orang tua dari Ponorogo. (yd)

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Jembatan Pacar Penghubung Besuki – Prayungan, Akan Dibangun Semi Permanen
Next: Perang Terhadap Covid, SMK Pemkab Ponorogo Bagi 600 Masker Dan Bakti Sosial

Related Stories

Jumlah Pelamar Shelter JPTP Membludak (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Membludak Jumlah Pelamar Shelter JPTP, Paling Banyak Diminati Jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja

Gema Surya FM Selasa 11 Agustus 2026 | 13:35 WIB
DPRD Gelar Rapat Istimewa (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

DPRD Gelar Rapat Istimewa, Memperingati Hari Jadi ke-530 Kabupaten Ponorogo

Gema Surya FM Selasa 11 Agustus 2026 | 13:38 WIB
ari Jadi ke-530 Kabupaten Ponorogo, Ini Harapan Plt Bupati Lisdyarita (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Hari Jadi ke-530 Kabupaten Ponorogo, Ini Harapan Plt Bupati Lisdyarita

Gema Surya FM Selasa 11 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.