Mulai 23 Januari, Semua Tempat Usaha Wajib Tutup Sebelum Pukul 20.00

Pasca ditetapkanya status Ponorogo menjadi zona merah, Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) sepakat memperketat pembatasan aktivitas masyarakat. Salah satunya dengan kembali memberlakukan jam malam, yang sebelumnya bisa sampai jam 21.00, mulai Sabtu malam minggu (23/1/21) nanti dimajukan menjadi jam 20.00. Sekda Agus Pramono kepada wartawan menjelaskan jika keputusan ini diambil setelah Daerah lain telah terlebih dulu melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bahkan Kabupaten tetangga seperti Madiun jam 7 malam semua usaha sudah harus di tutup.


Sekda menagtakan untuk Ponorogo sepakat jam 8 malam dan berlaku untuk semua jenis usaha baik pedagang kaki lima, kios, toko, hingga Tempat Hiburan Malam (THM) sudah tidak beroperasi. Kebijakan ini rencananya akan mulai diterapkan pada Sabtu 23 Januari. Lebih lanjut dijelaskan, lampu Penerangan jalan umum ( PJU) juga akan dipadamkan saat malam hari, kalau ada yang melanggar Satpol PP bersama Dinas terkait akan mengingatkan, sosialisasi akan kebijakan ini akan terus dilakukan sembari menunggu surat edaran-nya keluar.

Selain jam malam, Pemkab Ponorogo kata sekda, juga melarang penyelenggaraan resepsi dan hajatan, untuk yang sudah terlanjur akan merayakan pada hari Sabtu dan Minggu (23-24) masih ditoleransi, namun  mulai pekan depan sudah tidak boleh sampai ada evaluasi lebih lanjut. Agus pram menyebut pembelajaran tatap muka juga ditiadakan di semua jenjang hingga Ponorogo kembali zona orange. Ketika zona orange seminggu pertama akan dievaluasi untuk pembukaan PTM secara bertahap, sementara untuk pembelajaran tatap muka di pondok pesantren yang sudah berada di dalam pondok tetap diperbolehkan, asal bukan yang setiap hari pulang pergi dari Pondok pesantren.