5 Hari Operasi Jam Malam, Belasan Warung dan Cafe Kena Denda

Kebijakan pemberlakukan jam malam berakhir Selasa 5 Januari 2021. Selama 5 hari dilaksanakan, diwarnai dengan sikap bandel sejumlah pemilik usaha seperti warung, cafe dan angkringan. Akibatnya mereka kena sanksi berupa denda uang karena nekat berjualan melebihi jam yang telah ditentukan yakni diatas jam 9 malam.


Siswanto, Kabid Tibumkar Satpol PP Pemkab mengatakan, ada belasan angkringan, warung dan kafe yang bandel. Selain masih buka hingga diatas jam 21.00 WIB, juga mengundang kerumunan pembeli sehingga melanggar surat edaran bupati  terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Karenanya mereka diberi sanksi administrasi denda uang minimal, ada yang 50 ribu rupiah dan 100 ribu rupiah. Ini karena pihaknya saat menerapkan sanksi juga melihat kondisi pemilik usaha tersebut. Apalagi ada yang alasan nekat tetap buka diatas jam 9 malam, karena warung sepi.

Sementara selepas kebijakan jam malam berakhir, bukan berarti sudah tidak ada razia lagi. Pihaknya tetap akan menggelar operasi yustisi terkait pelanggaran profesi Covid 19 hingga bulan juni nanti.