Penetapan Calon Terpilih Pilkada Masih Menunggu BRPK Mahkamah Konstitusi

KPU Kabupaten Ponorogo masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2020. Munajat, Ketua KPU menjelaskan, meski tidak ada gugatan terkait hasil pilkada, namun tetap harus menunggu pemberitahuan secara resmi dari MK. Sebab bagi Kabupaten yang tidak ada laporan ataupun gugatan selama tiga hari setelah pelaksanaan pleno tingkat Kabupaten, MK telah menjadwalkan akan mengeluarkan BRPK Januari 2021.


BRPK ini nanti akan diberikan ke KPU RI, dan nanti akan diteruskan kepada masing-masing KPU Kabupaten yang menggelar Pilkada, daerah mana saja yang ada gugatan ataupun tidak disitu akan tercantum.

Setelah BRPK ini diterima, selambat-lambatnya 5 hari setelahnya sudah dibolehkan untuk menetapkan pasangan calon yang terpilih. Sementara jika dilihat dari  masa Jabatan Bupati Ipong Muchlisoni dan Wakil Bupati Sujarno, habis pada bulan Februari nanti.