PT KAI Belum Berlakukan Kebijakan Hasil Rapid Test Antigen, Untuk Calon Penumpang
Adanya kabar para calon penumpang kereta api yang wajib menyertakan surat bebas covid 19 dengan rapid test antigen, mendapat bantahan dari humas PT Kereta Api (KAI) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendri Wintoko. Sejauh ini kata Ixfan, PT KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020, intinya Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi). Atau bisa juga menyertakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR/ Rapid Test Antibodi.
Sementara Terkait Kebijakan Swab Antigen yang ramai di media sosial, PT KAI sampai saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah. Diakui kabar itu sempat membuat resah masyarakat, pihaknya juga sempat dituding membuat kebijakan seenaknya. Karena calon penumpang sudah melakukan persiapan jauh hari sebelumnya untuk perjalanan mereka, termasuk mengurus surat bebas covid 19 dari hasil rapid test antibodi. Dengan keharusan menyertakan bebas covid antigen, tentu ini akan memberatkan calon penumpang, karena selain biayanya lebih mahal, masa berlakunya hanya 2 hari saja, sementara kalau rapid test anti bodi masa berlakunya lebih panjang yakni 14 hari .