9 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polres Ponorogo


Operasi tumpas narkoba yang digelar tanggal 24 Agustus hingga 4 September 2020 yang digelar jajaran Polres Ponorogo berhasil mengamankan 9 tersangka. Dari tangan mereka berhasil mengamankan 3000 pil double L dan 12 gram sabu atau senilai Rp. 50 juta.

AKBP Muhammad Nur Aziz, Kapolres Ponorogo mengatakan, 9 pelaku itu bukan hanya pengguna tapi juga pengedar, di mana mendapatkan barang haram tersebut dari luar kota Ponorogo seperti Surabaya atau Jakarta.

Adapun sasarannya adalah pelajar maupun mahasiswa yang sudah dikenal para pelaku. Dari 9 orang yang diamankan, salah satunya merupakan residivis asal Madiun dengan kasus yang sama.

AKBP Muhammad Nur Aziz menambahkan, kesembilan tersangka dikenai 196 UU RI no 36, tentang kesehatan dan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rl/yd)