Jual bubuk petasan 2kg, Pemuda 19 tahun Dibekuk Polsek Sampung
Semakin dekat dengan bulan Ramadhan dan Lebaran, Polsek Sampung genjar melakukan operasi petasan atau mercon. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kamtibmas di masa Ramadhan dan Lebaran. Upaya tersebut membuahkan hasil, Karena Polsek Sampung berhasil mengungkap kasus jual beli bubuk petasan pada Kamis 1 April 2021 kemarin. Iptu Marsono, Kapolsek Sampung mengatakan pihaknya mengamankan bubuk petasan seberat 2 kg lengkap dengan sumbunya, dari tangan seorang pemuda berinisial KM (19 Tahun) warga Gelang Kulon Sampung.
Kronologinya berawal dari sejumlah laporan adanya indikasi transaksi jual beli bubuk petasan di wilayahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku KM saat hendak bertransaksi dengan pemesan bubuk petasan di kawasan Pom Bensin Karang Waluh. Saat itu dari pelaku membawa bubuk petasan siap pakai lengkap dengan satu bendel sumbu. Selanjutnya polisi menggeledah kediaman pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga sebagai bahan pembuat bubuk petasan yakni Potasium, Belerang dan pupuk KCLO3.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Kapolsek, skill meracik bubuk petasan ini diperolehnya dari menonton youtube. Sedangkan bahan-bahan pembuatan bubuk petasan diperoleh dari pembelian secara online. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Undang Undang darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) karena perbuatannya bisa membahayakan dirinya maupun orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.