Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Viral di Medsos Detik-Detik Terop Turnament Bola Voli di Kelurahan Brotonegaran Terhempas Karena Angin Kencang
  • Angin Kencang, Satu Rumah Rusak di Desa Carat Kauman
  • Avanza vs Beat di Pintu Keluar SPBU Dengok Madusari Siman, Pemotor Dilarikan ke RSUD
  • Angin Kencang, Pohon Kiara Payung di SMKN 1 Jenangan Tumbang
  • Ratusan Calon Jamaah Haji Estimasi Keberangkatan 2026 Mulai Urus Paspor
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • April
  • 5
  • Jual bubuk petasan 2kg, Pemuda 19 tahun Dibekuk Polsek Sampung
  • Headline

Jual bubuk petasan 2kg, Pemuda 19 tahun Dibekuk Polsek Sampung

Gema Surya FM Senin 5 April 2021 | 08:09 WIB
Petasan
Jual bubuk petasan 2kg, Pemuda 19 tahun Dibekuk Polsek Sampung

Semakin dekat dengan bulan Ramadhan dan Lebaran, Polsek Sampung genjar melakukan operasi petasan atau mercon. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kamtibmas di masa Ramadhan dan Lebaran. Upaya tersebut membuahkan hasil, Karena Polsek Sampung berhasil mengungkap kasus jual beli bubuk petasan pada Kamis 1 April 2021 kemarin. Iptu Marsono, Kapolsek Sampung mengatakan pihaknya mengamankan bubuk petasan seberat 2 kg lengkap dengan sumbunya, dari tangan seorang pemuda berinisial KM (19 Tahun) warga Gelang Kulon Sampung. 

Kronologinya berawal dari sejumlah laporan adanya indikasi transaksi jual beli bubuk petasan di wilayahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku KM saat hendak bertransaksi dengan pemesan bubuk petasan di kawasan Pom Bensin Karang Waluh. Saat itu dari pelaku membawa bubuk petasan siap pakai lengkap dengan satu bendel sumbu. Selanjutnya polisi menggeledah kediaman pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga sebagai bahan pembuat bubuk petasan yakni Potasium, Belerang dan pupuk KCLO3.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Kapolsek, skill meracik bubuk petasan ini diperolehnya dari menonton youtube. Sedangkan bahan-bahan pembuatan bubuk petasan diperoleh dari pembelian secara online. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Undang Undang darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) karena perbuatannya bisa membahayakan dirinya maupun orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Livina Silver Terbakar Tinggal Rangka, 4 Penumpang Selamat
Next: Atap Gedung SDN 2 Krebet Ambrol, 2 Ruang Kelas Terdampak

Related Stories

angin kencang kauman
  • Headline
  • Jelajah

Angin Kencang, Satu Rumah Rusak di Desa Carat Kauman

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:54 WIB
paspor
  • Headline
  • Jelajah

Ratusan Calon Jamaah Haji Estimasi Keberangkatan 2026 Mulai Urus Paspor

Gema Surya FM Rabu 1 Oktober 2025 | 13:34 WIB
ngrayun
  • Headline
  • Jelajah

Pemekaran 5 Desa di Kecamatan Ngrayun dan Slahung Dikebut, Tim Evaluasi Pemprov Jatim Turun ke Ponorogo

Gema Surya FM Rabu 1 Oktober 2025 | 13:09 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.