Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD
  • Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini
  • DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru
  • Desa Bringinan Jambon Harumkan Ponorogo, Raih Juara 4 Nasional Perlindungan Pekerja Migran
  • EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Mulai Sasar Kampung Transmigrasi Aceh Tengah Untuk Layanan Kesehatan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • April
  • 5
  • Jual bubuk petasan 2kg, Pemuda 19 tahun Dibekuk Polsek Sampung
  • Headline

Jual bubuk petasan 2kg, Pemuda 19 tahun Dibekuk Polsek Sampung

Gema Surya FM Senin 5 April 2021 | 08:09 WIB
Petasan
Jual bubuk petasan 2kg, Pemuda 19 tahun Dibekuk Polsek Sampung

Semakin dekat dengan bulan Ramadhan dan Lebaran, Polsek Sampung genjar melakukan operasi petasan atau mercon. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kamtibmas di masa Ramadhan dan Lebaran. Upaya tersebut membuahkan hasil, Karena Polsek Sampung berhasil mengungkap kasus jual beli bubuk petasan pada Kamis 1 April 2021 kemarin. Iptu Marsono, Kapolsek Sampung mengatakan pihaknya mengamankan bubuk petasan seberat 2 kg lengkap dengan sumbunya, dari tangan seorang pemuda berinisial KM (19 Tahun) warga Gelang Kulon Sampung. 

Kronologinya berawal dari sejumlah laporan adanya indikasi transaksi jual beli bubuk petasan di wilayahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku KM saat hendak bertransaksi dengan pemesan bubuk petasan di kawasan Pom Bensin Karang Waluh. Saat itu dari pelaku membawa bubuk petasan siap pakai lengkap dengan satu bendel sumbu. Selanjutnya polisi menggeledah kediaman pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga sebagai bahan pembuat bubuk petasan yakni Potasium, Belerang dan pupuk KCLO3.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Kapolsek, skill meracik bubuk petasan ini diperolehnya dari menonton youtube. Sedangkan bahan-bahan pembuatan bubuk petasan diperoleh dari pembelian secara online. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Undang Undang darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) karena perbuatannya bisa membahayakan dirinya maupun orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Livina Silver Terbakar Tinggal Rangka, 4 Penumpang Selamat
Next: Atap Gedung SDN 2 Krebet Ambrol, 2 Ruang Kelas Terdampak

Related Stories

ld.jpg
  • Headline
  • Jelajah

DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 13:02 WIB
WhatsApp Image 2026-01-21 at 12.41.44
  • Headline
  • Jelajah

Desa Bringinan Jambon Harumkan Ponorogo, Raih Juara 4 Nasional Perlindungan Pekerja Migran

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 12:45 WIB
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita bersama Komisi DPRD Provinsi dan Miseri Effendi mengecel jembatan yang sering longsor di mana saat ini kondisinya sangat rawan putus total. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Plt. Bupati Ponorogo dan Komisi D DPRD Jatim Tinjau Jalan Longsor Wagir Lor–Wates

Gema Surya FM Selasa 20 Januari 2026 | 15:12 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.