Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • PLT Bupati Ponorogo Klaim Belum Ada ASN Yang Melanggar Selama WFH
  • Permudah Identifikasi, Ratusan Koper Jamaah Haji Ponorogo Diberi Kode Unik
  • Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh
  • PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri
  • Hendak Mengecas HP, IRT di Tulung Sampung Meninggal Dunia Tersengat Listrik
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • April
  • 5
  • Jual bubuk petasan 2kg, Pemuda 19 tahun Dibekuk Polsek Sampung
  • Headline

Jual bubuk petasan 2kg, Pemuda 19 tahun Dibekuk Polsek Sampung

Gema Surya FM Senin 5 April 2021 | 08:09 WIB
Petasan
Jual bubuk petasan 2kg, Pemuda 19 tahun Dibekuk Polsek Sampung

Semakin dekat dengan bulan Ramadhan dan Lebaran, Polsek Sampung genjar melakukan operasi petasan atau mercon. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kamtibmas di masa Ramadhan dan Lebaran. Upaya tersebut membuahkan hasil, Karena Polsek Sampung berhasil mengungkap kasus jual beli bubuk petasan pada Kamis 1 April 2021 kemarin. Iptu Marsono, Kapolsek Sampung mengatakan pihaknya mengamankan bubuk petasan seberat 2 kg lengkap dengan sumbunya, dari tangan seorang pemuda berinisial KM (19 Tahun) warga Gelang Kulon Sampung. 

Kronologinya berawal dari sejumlah laporan adanya indikasi transaksi jual beli bubuk petasan di wilayahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku KM saat hendak bertransaksi dengan pemesan bubuk petasan di kawasan Pom Bensin Karang Waluh. Saat itu dari pelaku membawa bubuk petasan siap pakai lengkap dengan satu bendel sumbu. Selanjutnya polisi menggeledah kediaman pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga sebagai bahan pembuat bubuk petasan yakni Potasium, Belerang dan pupuk KCLO3.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Kapolsek, skill meracik bubuk petasan ini diperolehnya dari menonton youtube. Sedangkan bahan-bahan pembuatan bubuk petasan diperoleh dari pembelian secara online. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Undang Undang darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) karena perbuatannya bisa membahayakan dirinya maupun orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pendaftaran Dipindah ke Desa dan Kelurahan, UMKM Yang Ajukan BPUM Sepi
Next: Ngabuburit Dengan Aksi Balapan Liar, Kena Razia Polisi

Related Stories

James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB
JMBRET
  • Headline
  • Jelajah

Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:24 WIB
Gabah11
  • Headline
  • Jelajah

Lakalantas di Jalan Raya Ponorogo Madiun, Pengendara Scoopy Hindari Muatan Gabah yang Terjatuh dari Truk

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 11:03 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.