Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Bakar Sampah Berujung Kebakaran Lahan di Pangkal Sawoo, Nyaris Merembet ke Rumah Warga
  • Lubang Jalan di Jalan Margo Utomo Demangan Siman Sering Makan Korban, Warga Desak Pemkab Lakukan Perbaikan
  • Iseng Gunakan Mur untuk Cincin, Panggil Damkar Satpol PP
  • Kejari Sita Lagi Rp1,049 M dari Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo
  • Tidak Ada Penumpukan Sampah Saat Kegiatan Hari Jadi Kabupaten Ponorogo di Alun-Alun, DLH Klaim Warga Mulai Sadar Kebersihan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • April
  • 5
  • Jual bubuk petasan 2kg, Pemuda 19 tahun Dibekuk Polsek Sampung
  • Headline

Jual bubuk petasan 2kg, Pemuda 19 tahun Dibekuk Polsek Sampung

Gema Surya FM Senin 5 April 2021 | 08:09 WIB
Petasan
Jual bubuk petasan 2kg, Pemuda 19 tahun Dibekuk Polsek Sampung

Semakin dekat dengan bulan Ramadhan dan Lebaran, Polsek Sampung genjar melakukan operasi petasan atau mercon. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kamtibmas di masa Ramadhan dan Lebaran. Upaya tersebut membuahkan hasil, Karena Polsek Sampung berhasil mengungkap kasus jual beli bubuk petasan pada Kamis 1 April 2021 kemarin. Iptu Marsono, Kapolsek Sampung mengatakan pihaknya mengamankan bubuk petasan seberat 2 kg lengkap dengan sumbunya, dari tangan seorang pemuda berinisial KM (19 Tahun) warga Gelang Kulon Sampung. 

Kronologinya berawal dari sejumlah laporan adanya indikasi transaksi jual beli bubuk petasan di wilayahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku KM saat hendak bertransaksi dengan pemesan bubuk petasan di kawasan Pom Bensin Karang Waluh. Saat itu dari pelaku membawa bubuk petasan siap pakai lengkap dengan satu bendel sumbu. Selanjutnya polisi menggeledah kediaman pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga sebagai bahan pembuat bubuk petasan yakni Potasium, Belerang dan pupuk KCLO3.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Kapolsek, skill meracik bubuk petasan ini diperolehnya dari menonton youtube. Sedangkan bahan-bahan pembuatan bubuk petasan diperoleh dari pembelian secara online. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Undang Undang darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) karena perbuatannya bisa membahayakan dirinya maupun orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Kedelai Impor Semakin Melambung Sepekan Ini, Tembus 11 Ribu Rupiah
Next: Kejatuhan Gong, Mahasiswi Asal Winong Jetis Luka Serius

Related Stories

Bakar Sampah Berujung Kebakaran (Foto: Bambang Supeno)
  • Headline
  • Jelajah

Bakar Sampah Berujung Kebakaran Lahan di Pangkal Sawoo, Nyaris Merembet ke Rumah Warga

Gema Surya FM Kamis 13 Agustus 2026 | 12:06 WIB
Lubang Jalan di Jalan Margo Utama Demangan Siman Sering Makan Korban (Foto: Agus)
  • Headline
  • Jelajah

Lubang Jalan di Jalan Margo Utomo Demangan Siman Sering Makan Korban, Warga Desak Pemkab Lakukan Perbaikan

Gema Surya FM Kamis 13 Agustus 2026 | 11:41 WIB
Mur Tersangkut di jari karna Iseng (Foto: Bambang Supeno)
  • Headline
  • Jelajah

Iseng Gunakan Mur untuk Cincin, Panggil Damkar Satpol PP

Gema Surya FM Kamis 13 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.