
Meski telah menerima surat sanggahan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko hingga kini belum menentukan sikap terhadap pejabat eselon dua tersebut.
Orang nomor satu di Pemkab Ponorogo itu mengaku belum membaca secara detail surat yang telah berada di mejanya sejak Selasa (4/3) siang. “Saya belum membaca isi suratnya, jadi belum bisa mengambil keputusan. Saya tidak mau berandai-andai mengenai keputusan yang akan dijatuhkan,” ujar Sugiri saat ditemui wartawan, Rabu (5/3).
Sebelumnya, Bupati Sugiri telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penjatuhan hukuman disiplin bagi Gulang Winarno setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat dan BKPSDM yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda). “ASN itu harus dibina dan diarahkan dengan baik. Sebuah hukuman tidak boleh dijatuhkan berdasarkan suka atau tidak suka,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa secara pribadi tetap memiliki hubungan baik dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Namun, saat ditanya mengenai kapan keputusan disiplin terhadap pejabat eselon dua tersebut akan dijatuhkan, Sugiri enggan berspekulasi lebih jauh. “Kemungkinan dalam waktu dekat saya akan memberikan jawaban atas sanggahan yang diajukan,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penjatuhan hukuman disiplin terhadap seorang kepala dinas di Ponorogo merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang disiplin ASN. Sanksi terberatnya, pejabat yang bersangkutan dapat dinonjobkan dari jabatan eselon dua menjadi pelaksana atau staf maksimal selama 12 bulan. Gulang Winarno sendiri telah mengirim surat sanggahan kepada Bupati Sugiri Sancoko pada Selasa kemarin.