Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Damkar Evakuasi Ular Pithon di Dua Lokasi, Patihan Kidul Siman dan Setono Jenangan
  • Kebakaran Rumah di Desa Campursari Sambit , Kerugian 200 Juta
  • 564 Jemaah Haji Ponorogo Akan Tiba 5 Juni 2025 di Sambut di Alon-Alon
  • Pembukaan Grebeg Suro Dijadwalkan 6 Juni 2026, FNRP dan FRR Diikuti Puluhan Grup Reog
  • Soal Ada Warga Sakit dan Harus Ditandu, Ini Penjelasan Sekdes Temon Ngrayun
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Maret
  • 5
  • Terima Sanggahan Kepala DLH, Bupati Sugiri Belum Beri Jawaban Pasti
  • Headline
  • Jelajah

Terima Sanggahan Kepala DLH, Bupati Sugiri Belum Beri Jawaban Pasti

Gema Surya FM Rabu 5 Maret 2025 | 13:49 WIB
bupati

Meski telah menerima surat sanggahan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko hingga kini belum menentukan sikap terhadap pejabat eselon dua tersebut.

Orang nomor satu di Pemkab Ponorogo itu mengaku belum membaca secara detail surat yang telah berada di mejanya sejak Selasa (4/3) siang. “Saya belum membaca isi suratnya, jadi belum bisa mengambil keputusan. Saya tidak mau berandai-andai mengenai keputusan yang akan dijatuhkan,” ujar Sugiri saat ditemui wartawan, Rabu (5/3).

Sebelumnya, Bupati Sugiri telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penjatuhan hukuman disiplin bagi Gulang Winarno setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat dan BKPSDM yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda). “ASN itu harus dibina dan diarahkan dengan baik. Sebuah hukuman tidak boleh dijatuhkan berdasarkan suka atau tidak suka,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa secara pribadi tetap memiliki hubungan baik dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Namun, saat ditanya mengenai kapan keputusan disiplin terhadap pejabat eselon dua tersebut akan dijatuhkan, Sugiri enggan berspekulasi lebih jauh. “Kemungkinan dalam waktu dekat saya akan memberikan jawaban atas sanggahan yang diajukan,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penjatuhan hukuman disiplin terhadap seorang kepala dinas di Ponorogo merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang disiplin ASN. Sanksi terberatnya, pejabat yang bersangkutan dapat dinonjobkan dari jabatan eselon dua menjadi pelaksana atau staf maksimal selama 12 bulan. Gulang Winarno sendiri telah mengirim surat sanggahan kepada Bupati Sugiri Sancoko pada Selasa kemarin.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Diduga Jadi Ajang Prostitusi, Satpol PP Segel 14 Warung di Jalan Raya Jabung – Siman
Next: 6.500 Warga Ponorogo Masuk Desil 1, Pemkab Mulai Cermati Anak Potensi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat

Related Stories

evakuasi ular pithon di dua lokasi (foto: yudi)
  • Jelajah

Damkar Evakuasi Ular Pithon di Dua Lokasi, Patihan Kidul Siman dan Setono Jenangan

Gema Surya FM Selasa 2 Juni 2026 | 14:05 WIB
proses evakuasi korban terperosok ke jurang (foto: Plt Kapolsek Bungkal,Ipda Muhammad Khudori)
  • Headline
  • Jelajah

Rem Blong, Vario Terperosok ke Jurang Sedalam 10 Meter di Desa Pelem Bungkal

Gema Surya FM Selasa 2 Juni 2026 | 12:04 WIB
warga bergotong royong menandu orang sakit di temon ngrayun (foto: Edy hartoyo)
  • Jelajah

Soal Ada Warga Sakit dan Harus Ditandu, Ini Penjelasan Sekdes Temon Ngrayun

Gema Surya FM Selasa 2 Juni 2026 | 13:46 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.