Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • April
  • 6
  • Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Tak Perlu PCR-Antigen Jika Sudah Vaksin Booster
  • Headline
  • Jelajah

Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Tak Perlu PCR-Antigen Jika Sudah Vaksin Booster

Gema Surya FM Rabu 6 April 2022 | 13:39 WIB
Sepur

Menjelang pemberlakuan masa angkutan Lebaran 1443 H, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 7 Madiun mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai hari Selasa kemarin, 5 april 2022. Penumpang  KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022. Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko menyebutkan, untuk penumpang yang yang baru divaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

Sementara untuk penumpang yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Untuk penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Untuk persyaratan naik KA lokal dan aglomerasi, Ixfan menyebut, penumpang minimal wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

Selain itu penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Sementara penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin. Tapi penumpang itu wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Bagi penumpang yang ingin vaksin, lanjutnya, KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai klinik kesehatan milik KAI. Program vaksinasi itu merupakan hasil kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Tolong Orang di Jalan, Anggota BEM Fisip UMPO Kena Tipu
Next: Terminal Seloaji Ponorogo akan Terapkan Random Sampling System Terapkan Aturan Mudik

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.