HeadlineJelajah

Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Tak Perlu PCR-Antigen Jika Sudah Vaksin Booster

Menjelang pemberlakuan masa angkutan Lebaran 1443 H, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 7 Madiun mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai hari Selasa kemarin, 5 april 2022. Penumpang  KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022. Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko menyebutkan, untuk penumpang yang yang baru divaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

Sementara untuk penumpang yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Untuk penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Untuk persyaratan naik KA lokal dan aglomerasi, Ixfan menyebut, penumpang minimal wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

Selain itu penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Sementara penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin. Tapi penumpang itu wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Bagi penumpang yang ingin vaksin, lanjutnya, KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai klinik kesehatan milik KAI. Program vaksinasi itu merupakan hasil kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.