
Pilkades Serentak 263 Desa Ponorogo Dijadwalkan 25 Mei 2027 (Foto: Yudi)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Ponorogo mulai menyiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang direncanakan digelar pada 25 Mei 2027. Sebanyak 263 desa dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut, termasuk lima desa hasil pemekaran yang saat ini tengah diproses menjadi desa definitif.
Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Eko Priyo Utomo, mengatakan dari sisi anggaran, kebutuhan pelaksanaan pilkades serentak telah mulai diakomodasi dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027. Selain anggaran dari pemerintah daerah, pelaksanaan pilkades juga akan didukung melalui bantuan keuangan.
“Untuk pelaksanaan pilkades serentak sudah diakomodasi dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2027. Selain anggaran dari pemerintah daerah, juga ada bantuan keuangan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujar Eko Priyo Utomo.
Menurut Eko, kebutuhan anggaran nantinya akan disesuaikan dengan sejumlah indikator dan acuan, salah satunya jumlah penduduk di masing-masing desa. Dengan jumlah desa yang cukup banyak, persiapan anggaran dinilai perlu dilakukan sejak jauh hari agar seluruh tahapan pilkades dapat berjalan sesuai rencana.
Pelaksanaan pilkades serentak pada 2027 juga mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala desa setelah adanya perubahan ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dengan perubahan masa jabatan tersebut, sejumlah kepala desa di Ponorogo diperkirakan akan mengakhiri masa tugasnya pada pertengahan Mei 2027. Namun, masa jabatan kepala desa di setiap wilayah tidak berakhir secara bersamaan. Kondisi itu memungkinkan sebagian desa diisi oleh penjabat atau pejabat sementara kepala desa selama masa transisi menuju pelaksanaan pilkades serentak.
“Karena masa jabatan kepala desa tidak berakhir secara bersamaan, nanti ada kemungkinan sebagian desa diisi oleh Pj atau pejabat sementara sambil menunggu pelaksanaan pilkades serentak,” jelasnya.
Sementara itu, tidak seluruh desa di Ponorogo akan mengalami pergantian kepala desa pada 2027. Sejumlah desa masih memiliki kepala desa aktif dengan masa jabatan yang baru berakhir beberapa tahun berikutnya. Eko mencontohkan Desa Tugurejo dan Desa Wates di Kecamatan Slahung yang masa jabatan kepala desanya masih berlangsung hingga 2030.
Persiapan pilkades serentak tersebut diharapkan dapat memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan tertib, sekaligus memberikan kepastian mengenai keberlanjutan pemerintahan desa di Kabupaten Ponorogo.



