
Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan, Partai NasDem Junjung Asas Praduga Tak Bersalah (Foto: Yudi)
Partai NasDem angkat bicara terkait penetapan SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo periode 2023–2026. Partai NasDem menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap kadernya tersebut.
Sekretaris DPW NasDem Jawa Timur, Aminurrokhman, mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil langkah terkait posisi politik SN setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Partai masih akan melihat perkembangan perkara dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, kami tidak akan terburu-buru mengambil langkah terkait posisi politik SN dan akan mengikuti perkembangan perkara ini,” ujar Aminurrokhman.
Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Partai NasDem akan menunggu perkembangan penyidikan maupun proses hukum selanjutnya sebelum menentukan sikap kelembagaan terhadap posisi SN.
Meski demikian, Aminurrokhman menegaskan bahwa secara internal partai terus mengingatkan seluruh kader untuk menjaga integritas dan tidak melakukan praktik rasuah. Pesan tersebut disampaikan dalam berbagai kegiatan konsolidasi partai sebagai bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
“Secara kelembagaan, dalam setiap konsolidasi dengan para kader kami selalu mengingatkan agar tidak melakukan praktik-praktik rasuah. Kami terus menekankan pentingnya menjaga integritas dan menjalankan amanah sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo menetapkan SN, yang merupakan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 dan kini menjadi anggota DPRD periode 2024–2029, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD.
Dalam perkara yang sama, penyidik Kejari Ponorogo sebelumnya juga telah menetapkan FS, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, sebagai tersangka. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses penetapan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD periode 2023–2026.
Hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan. Partai NasDem menyatakan akan mengikuti perkembangan perkara tersebut dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.



