Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur lakukan sidak lokasi longsor di jalan Raya Ponorogo – Pacitan
  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 11
  • Sepanjang 2025, Imigrasi Ponorogo Deportasi 5 WNA
  • Jelajah

Sepanjang 2025, Imigrasi Ponorogo Deportasi 5 WNA

Gema Surya FM Kamis 11 Desember 2025 | 14:02 WIB
smk2n

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo sepanjang tahun 2025 telah melakukan lima Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA). Mereka disinyalir tidak patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, WNA tersebut dilakukan penangkalan dan deportasi ke negara asalnya, yakni HHMA, warga negara Irak yang dideportasi pada Mei lalu. Selanjutnya BD, warga negara Suriah yang dideportasi pada Juni 2025. Kemudian RBH, warga negara Malaysia yang dideportasi pada 27 September, serta MSBP dan SNBP, warga Malaysia yang dideportasi pada 2 Oktober lalu.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, mengatakan bahwa kelima WNA tersebut melanggar aturan karena berada di wilayah Indonesia—dalam hal ini Ponorogo—lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal atau overstay. “Rata-rata mereka melanggar Pasal 122 huruf A dan Pasal 123 huruf A UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian,” jelas Anggoro.

Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi Ponorogo dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional. Selain itu, pihaknya memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia, khususnya wilayah kerjanya meliputi Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek, tidak menyalahgunakan fasilitas keimigrasian yang telah diberikan. “Kami berkomitmen memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus memberikan kontribusi positif,” tegas Anggoro.

Sebagai informasi, sepanjang 2025 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menerbitkan sedikitnya 18.891 paspor. Beberapa permohonan pengurusan paspor tersebut berasal dari pembuatan paspor baru, penggantian karena habis masa berlaku, hingga penggantian akibat paspor rusak.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: DLH Terjunkan Road Sweeper Tangani Sampah Pasca Acara Bumi Reog Berdzikir
Next: Banyak Warga Ponorogo Ajak Keluarga Ibadah Umroh di Musim Libur Nataru

Related Stories

WhatsApp Image 2026-04-23 at 14.31.51
  • Jelajah

Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur lakukan sidak lokasi longsor di jalan Raya Ponorogo – Pacitan

Gema Surya FM Kamis 23 April 2026 | 15:24 WIB
HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.