
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan menginventarisasi usaha tambang yang ada di wilayah Jenangan dan Ngebel. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk respons atas desakan berbagai pihak yang khawatir aktivitas pertambangan merusak alam yang dampaknya bisa berupa tanah longsor dan banjir seperti di Sumatra dan Aceh.
Plt Bupati Lisdyarita mengatakan setelah pendataan, pihaknya akan mengundang para pemilik tambang untuk duduk bersama mencari solusi agar aktivitas mereka tidak membahayakan kelestarian lingkungan.
Diungkapkan, data di BPPKAD menunjukkan fakta yang mengejutkan, di mana hanya tiga usaha penambangan yang memiliki izin tambang di Jenangan dan Ngebel, sementara sisanya ilegal. Karena itu, mereka yang tidak mengantongi izin diminta untuk mengurus perizinan.
Eksploitasi alam ini menurutnya hanya menguntungkan segelintir orang namun membawa risiko besar bagi kawasan Telaga Ngebel sebagai sumber air baku. Selain risiko longsor dan rusaknya struktur tanah akibat getaran tambang, Lisdyarita juga menyoroti rusaknya infrastruktur jalan. Lalu-lalang truk pengangkut tambang yang over dimension over loading (ODOL) dianggap memperpendek usia jalan di jalur wisata tersebut.



