Jelajah

Kemendikbudristek Menghapus Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Kwarcab Ponorogo Wait and See

Kwartir Cabang (Kwarcab) kabupaten Ponorogo memilih wait and see terkait informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tidak lagi mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler di sekolah

Ketua Harian Kwarcab Ponorogo, Sumani, sejauh ini belum ada surat atau petunjuk tertulis sehingga belum bisa dilakukan pembahasan. Dikatakan, jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, hal itu sangat disayangkan. Ia menekankan bahwa kepramukaan membawa banyak nilai-nilai pendidikan karakter yang sangat penting bagi pelajar. Gerakan Pramuka dinilai masih relevan karena dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Namun, Sumani juga menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui alasan pasti di balik penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Ia menegaskan perbedaan antara Pramuka dan kepramukaan, di mana Pramuka merupakan organisasi praja muda yang aktif berkarya, sedangkan kepramukaan memiliki makna yang lebih dalam sebagai proses pendidikan di luar lingkungan sekolah atau keluarga dalam bentuk kegiatan positif, teratur, terarah, dan menyehatkan.

Sebelumnya, ramai diperbincangkan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI ,nadiem makarim menghapus pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Kabar penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib ini merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang mulai berlaku sejak 26 Maret 2024. Peraturan tersebut menempatkan Pramuka sebagai kegiatan opsional yang dapat dipilih dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat masing-masing.