3 Calon P3K yang Mundur Dapat Sanksi Dilarang Ikut Tes Lagi Selama 1 Tahun

Tiga calon P3K di lingkungan Pemkab Ponorogo yang mundur padahal sudah memasuki pemberkasan di BKN mendapatkan sanksi. Mereka dilarang mengikuti seleksi tes P3K lagi selama 1 tahun.


Andi Susetyo, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengatakan jika mereka memaksa ikut seleksi P3K, maka secara sistem akan tercoret sendiri, pasalnya sistemnya berdasarkan nomor induk kependudukan (NIP).

Menurutnya, ketiga orang yang mengundurkan diri tersebut terdiri dari 2 tenaga teknis dan 1 tenaga kesehatan. Alasan pengunduran diri pun berbeda-beda, ada yang rumahnya di luar Ponorogo, ada yang sudah diterima menjadi perangkat desa, dan yang tenaga kesehatan melanjutkan sekolah ke jenjang dokter spesialis.

Selain 3 orang tersebut, ada 1 orang yang berkasnya tidak lengkap sehingga SK dan NIP tidak bisa turun. Untuk berkas tidak lengkap tersebut, tahun ini bisa mengikuti seleksi P3K.

Adapun untuk 751 P3K kemarin sudah menerima SK Bupati di gedung Sasana Praja. 751 terdiri dari 251 formasi guru, 129 formasi tenaga teknis, dan 371 tenaga kesehatan. (yd/rl/ab)