Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Penipuan Ganjal ATM Dengan Lidi

Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan 3 pelaku penipuan dengan modus ganjal ATM dengan lidi. 3 tersangka berinisial M 49 tahun, EP 48 tahun dan NL 30 tahun, ketiganya melakukan aksinya di ATM Pasar Tamansari Sambit. Para pelaku menguras ATM korban senilai Rp 100 juta lebih. AKBP Anton Prasetyo Kapolres Ponorogo, mengatakan mereka merupakan residivis dan sudah melakukan aksi di 3 kota yang berbeda yakni Jember, Trenggalek dan Ponorogo. Mereka tertangkap di Bandung di persembunyian.


Dijelaskan awal ungkap kasus, dimana  korban yang bernama Dewi datang ke ATM di Pasar Tamansari Sambit untuk tarik tunai uangnya. Setelah masuk gerai ATM Korban memasukan ATM nya, namun tidak bisa masuk karena mesin diganjal dengan lidi. Tiba-tiba datang salah satu pelaku masuk ke ATM mencoba menolong korban. Pelaku  langsung menyuruh korban menekan tombol cancel. Kemudian pelaku tersebut membantu memasukan ATM milik korban yang tidak bisa dimasukan tadi yang tanpa  disadari  sebenarnya sudah  ditukar dengan ATM pelaku yang mirip. Setelahnya korban melaksanakan tarik tunai sebanyak Rp. 500.000 tapi tetap gagal kemudian di cancel oleh korban. 

Kemudian datang lagi pelaku kedua masuk gerai ATM dimana korban masih berada didalam dan disarankan untuk mengambil uang lewat M-Banking saja. Kemudian korban menurut, mengambil uang lewat M-Banking tarik tunai tanpa kartu. Sehingga pelaku kedua tersebut mengetahui Pin dari ATM korban. Setelah korban keluar para pelaku melancarkan aksi dengan menggunakan ATM Korban yang telah diketahui PIN nya dengan menguras isi saldo.

Sesampai dirumah korban mengecek saldo melalui internet banking. Korban terkejut bahwa saldo yg sebelumnya berjumlah Rp 117 juta ternyata tinggal Rp 12 juta kemudian pelapor bergegas ke rumah saksi. Oleh saksi pelapor disarankan untuk segera memblokir rekening tersebut. Kemudian setelah dicek lagi, saldo yang ada di rekening korban tinggal Rp 125 ribu. Dengan kejadian tersebut, menurutnya ketiga pelaku mempunyai peran yang berbeda beda ada yang sebagai sopir dan yang mengganjal ATM. Hasil dari menguras saldo korban untuk kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, 3 pelaku dikenai pasal 363 KUHP atau 378 jo 55 KUHP atau 372 jo 55 KUHP ancaman hukuman 7 tahun.