Jelajah

Jual Motor Hasil Curian Untuk Mabuk-Mabukan, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Pemuda lulusan SD yang berinisal MB (18) asal Kecamatan Sukorejo ini nekat mengondol motor yang di parkir di teras samping rumah. Hasil curian motor itu di belikan minuman keras (Miras) untuk mabuk mabukan

AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia Kasatreskrim Polres Ponorogo mengatakan pihaknya meringkus MB dirumahnya.

“Dini hari jalan kaki mencari motor yang diparkir di teras, lalu melihat ada Suzuki,”

Saat mendekati motor tersebut, ternyata kunci masih menancap sehingga memudahkan pelaku untuk mengambilnya. Kemudian tersangka membawa motor tersebut dengan cara di dorong keluar agar tidak terdengar pemiliknya.

Lanjutnya, sesampainya di jalan raya tersangka mencoba menghidupkan motor tersebut dengan cara di starter namun tidak bisa. “Ternyata bensinnya habis,”

Selanjutnya pelaku yang merupakan resedivis itu kembali menuntun motor tersebut ke arah timur sekitar 500 meter mendapati penjual bensin eceran. Setelah membeli bensin dan menyalakannya tersangka membawa motor tersebut pergi

“Motornya sempat dijual seharga Rp 400 ribu. Uangnya untuk mabuk-mabukan”, katanya

Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berdasarkan catatan petugas kepolisian, pelaku sudah diamankan empat kali dengan kasus pencurian