Pasar Legi Belum Diserahkan ke Pemkab, Daerah Kehilangan PAD 2,5 Miliar

Dua tahun terakhir Pemkab Ponorogo harus kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp2,5 miliar. Pasalnya pemasukan yang ditargetkan dari retribusi Pasar Legi, tak bisa diterima pemerintah daerah.


“Sementara karena ini belum dihibahkan sehingga Pasar Legi kita belum berhak menarik,” kata Ringga Dwi Heri Irawan Plt Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Perdagkum) Rabu (26/7).

Bangunan yang selesai direvitalisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) itu tak kunjung diserah terimakan.

Ringga bilang saat ini proses hibah bangunannya belum selesai, sehingga belum bisa ditarik retribusinya.

Menurutnya saat ini proses hibah pasar empat lantai tersebut berada di meja Kementerian PUPR. Tak ingin terus lama, pihaknya menargetkan tahun ini proses serah terima pekerjaan yang menelan dana APBN Rp133 miliar itu rampung dilakukan.

Dijelaskan sejak rampung dikerjakan dan diisi ratusan pedagang Juli 2021, Pemkab Ponorogo belum sekalipun melakukan penarikan retribusi pada pedagang.

Mereka bebas menggunakan kios, dengan syarat melakukan izin, koordinasi serta merawat setiap tempat dagang masing-masing. (rl/ab)