700 Kendaraan Diblokir Pajaknya Lantaran belum Bayar Denda E-Tilang

Setidaknya 700-an kendaraan bermotor yang tahun lalu terkena penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), hingga kini pemiliknya belum melakukan kewajibannya membayar denda. Akibatnya bagi yang belum melaksanakan kewajibannya itu, dilakukan pemblokiran pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan.


Ipda Bagus Sulistiono Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo mengatakan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Samsat, bahwa yang terkena penindakan ETLE dan belum membayar denda, ada sekitar 700-an kendaraan. Bahwa 700-an kendaraan yang belum membayar itu terkena pemblokiran pajak.

Pasalnya belum melakukan pembayaran denda tilang. Kata Ipda Bagus ada permasalahan pertama pemilik kendaraan yang sengaja tidak mengambil atau tidak melakukan konfirmasi ke unit tilang Satlantas Polres Ponorogo, bahwa kendaraannya terkena penindakan ETLE.

Kemudian yang kedua, pelanggar sudah melakukan konfirmasi ke unit tilang, namun tidak mengikuti proses mekanisme pembayaran denda. Yakni melakukan persidangan dan membayar denda di kejaksaan. Sehingga kata Ipda Bagus, langkah tegas pun diambil untuk para pelanggar ETLE yakni dengan pemblokiran pajak kendaraan yang terkena penindakan ETLE itu.

Sehingga ketika yang bersangkutan akan membayar pajak tidak bisa, mereka harus melakukan pembukaan blokir pajak terlebih dahulu dengan melunasi denda akibat penindakan ETLE. Dengan pembayaran denda itu, secara otomatis blokir sudah dibuka kembali. (yd/rl)