Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Jelang Libur Nataru, KAI Mulai Lakukan Pengecekan
  • Motor Mio Tiba-Tiba Terbakar di Pasar Relokasi Keniten
  • Laka Tunggal Diduga Kondisi Jalan Berlubang, Pelajar Meninggal Dunia
  • Plt Bupati Lisdyarita Tunjuk Made Jeren Sebagai Plt Direktur RSUD Dr Harjono
  • Disnaker Ponorogo Pastikan Dewi Astutik Jadi PMI Melalui Jalur Ilegal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • April
  • 25
  • Polisi Ringkus Komplotan Pencurian Rumah Kosong, Satu Diantaranya Perempuan
  • Headline
  • Jelajah

Polisi Ringkus Komplotan Pencurian Rumah Kosong, Satu Diantaranya Perempuan

Gema Surya FM Kamis 25 April 2024 | 07:24 WIB
press

Terungkap aksi pencurian dengan sasaran rumah kosong di Ponorogo. Ini setelah P warga Pasuruan yang hendak maling motor di Nailan Slahung yang tertangkap warga bebeberapa waktu lalu  “Bernyanyi”. Pelaku mengaku tidak sendirian dalam beraksi melainkan ada 7 teman lainnya yang membantu dan memiliki peran masing-masing.

Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo saat pressrealese Rabu siang, 24 April 2024 mengatakan mereka adalah sebuah komplotan yang sudah beraksi di 12 TKP diantaranya Sambit, Sawoo, Balong, Siman, dan Slahung dalam setahun terakhir.

Tujuh pelaku berhasil ditangkap dengan inisial NN, MS, EQ, S, HF, AS, dan S, dimana salah satunya adalah seorang perempuan. Mereka memiliki peran terorganisir dalam aksi pencurian, dengan NN bertugas sebagai tamu untuk memastikan rumah kosong, sedangkan P menjadi otak dari aksi pencurian. Pelaku lainnya bertugas mengawasi lokasi, membuka pintu atau jendela, menjadi penadah, dan mengemudi.

Dalam satu aksi, komplotan ini berhasil membawa kabur uang jutaan rupiah. Penangkapan ketujuh pelaku dilakukan selama dua hari di berbagai kota di Jawa Timur. Mereka juga terlibat dalam pencurian di Trenggalek, Tulungagung, dan Blitar. Tiga dari delapan pelaku ini merupakan residivis, dan NN, pelaku perempuan, bahkan telah melakukan aksinya sebanyak empat kali.

Tersangka NN mengakui bahwa ia sudah mengenal tersangka P sejak setahun lalu, dan berperan sebagai tamu untuk memastikan rumah kosong. Ia mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi.

Delapan pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dan Pasal 480 tentang penadah KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Gedung DPRD dan Pemkab Digeruduk Aliansi Tolak One Way
Next: 618 Jamaah Haji Ponorogo Berangkat 15 Mei 2024

Related Stories

kai1
  • Jelajah

Jelang Libur Nataru, KAI Mulai Lakukan Pengecekan

Gema Surya FM Sabtu 6 Desember 2025 | 13:18 WIB
ur75384
  • Jelajah

Motor Mio Tiba-Tiba Terbakar di Pasar Relokasi Keniten

Gema Surya FM Sabtu 6 Desember 2025 | 11:50 WIB
p1
  • Jelajah

Laka Tunggal Diduga Kondisi Jalan Berlubang, Pelajar Meninggal Dunia

Gema Surya FM Sabtu 6 Desember 2025 | 11:39 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.