Pemkab Larang ASN Pakai Mobdin Untuk Mudik Lebaran

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko melarang para pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. 


Menurutnya larangan penggunaan kendaraan plat merah untuk mudik lebaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB).

Namun begitu Bupati Sugiri tetap memperbolehkan ASN untuk menggunakan mobil dinas di hari raya lebaran selama masih dipakai di dalam kabupaten Ponorogo.

Jika digunakan di luar daerah wajib untuk kepentingan dinas. Untuk mobdin kata Sugiri tidak akan menarik kendaraan selama libur lebaran. Dirinya percaya bahwa para ASN di Ponorogo sudah patuh terhadap instruksi. Kalau di tarik maka tidak ada yang menjaga kendaraan tersebut.

Disinggung soal adanya sanksi bagi para ASN yang nekat menggunakan mobdin untuk mudik keluar daerah, Bupati Sugiri mengungkapkan bahwa para abdi negara tersebut sudah memiliki tanggung jawab dan kepatuhan akan perintah.

Sementara itu Sugiri juga berharap agar para ASN tidak mengambil cuti tambahan seusai libur lebaran, karena masa libur lebaran tahun ini tergolong cukup panjang.