Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Tanah Ambles di Desa Jrakah Sambit Ponorogo, Empat Rumah Terancam
  • Dapur Rumah Warga di Tempuran Sawo Rusak Diterjang Longsor, 2 Rumah Terancam Retakan Tanah
  • Harga 3 BBM Naik per 18 April 2026, Pemilik SPBU Khawatir Konsumen Beralih ke Subsidi karena Selisih Harga Besar
  • Imbas Geopolitik, Sejumlah Komoditas Naik, Ini Saran dari Pengamat Ekonomi
  • Hingga Pertengahan April, Tercatat 50 Kejadian Bencana Alam di Ponorogo.
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Januari
  • 19
  • Pasang Lampu Belakang Menyilaukan, Terancam Denda Rp 500 ribu
  • Jelajah

Pasang Lampu Belakang Menyilaukan, Terancam Denda Rp 500 ribu

Gema Surya FM Kamis 19 Januari 2023 | 09:53 WIB
12ajpg-20211216100925

Belakangan ini kembali marak penggunaan lampu kendaraan yang mengeluarkan cahaya kelap-kelip atau berkedip. Padahal aturan nya sudah jelas penggunaan model lampu tersebut dilarang. 

Seperti disampaikan Kanit Kamsel Satlantas Polres, Ipda Abdul Kholik, penggunaan lampu modifikasi akan mengganggu konsentrasi pengendara di belakangnya.

Jika hal tersebut terjadi, dipastikan mengganggu keselamatan berlalu-lintas dan melanggar UU lalu lintas. Jika terkena tilang, terancam denda paling banyak Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. 

Aturan tersebut berlaku untuk semua kendaraan baik dua ataupun empat.

Diakui pihaknya masih melihat kendaraan berseliweran di jalan, dengan memasang lampu sorot di belakang mobil yang menyilaukan. Untuk pengendara motor sengaja mengganti mika lampu belakangnya dengan versi bening, ada cahaya kelap-kelip dan masih banyak lagi. 

Padahal semua lampu yang ada di kendaraan jika sesuai dengan standar memiliki fungsi keselamatan. Misalnya lampu warna merah dengan dan pancarannya redup di lampu belakang berfungsi sebagai pertanda posisi kendaraan dan tanda saat melakukan pengereman.

Pihaknya sudah berusaha melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mentaati aturan yang ada.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Luna, Pelajar SMKN 1 Ponorogo Raih Juara Satu Singing Contest di ASEAN English Competition
Next: Ciptakan Kesadaran Berlalu Lintas, Polres Ponorogo Bagikan Helm Gratis Untuk Pengendara

Related Stories

WhatsApp Image 2026-04-18 at 13.41.50
  • Jelajah

Tanah Ambles di Desa Jrakah Sambit Ponorogo, Empat Rumah Terancam

Gema Surya FM Sabtu 18 April 2026 | 13:53 WIB
WhatsApp Image 2026-04-18 at 13.33.47
  • Jelajah

Dapur Rumah Warga di Tempuran Sawo Rusak Diterjang Longsor, 2 Rumah Terancam Retakan Tanah

Gema Surya FM Sabtu 18 April 2026 | 13:47 WIB
STOK BBM
  • Jelajah

Harga 3 BBM Naik per 18 April 2026, Pemilik SPBU Khawatir Konsumen Beralih ke Subsidi karena Selisih Harga Besar

Gema Surya FM Sabtu 18 April 2026 | 13:33 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.