Pasang Lampu Belakang Menyilaukan, Terancam Denda Rp 500 ribu

Belakangan ini kembali marak penggunaan lampu kendaraan yang mengeluarkan cahaya kelap-kelip atau berkedip. Padahal aturan nya sudah jelas penggunaan model lampu tersebut dilarang. 


Seperti disampaikan Kanit Kamsel Satlantas Polres, Ipda Abdul Kholik, penggunaan lampu modifikasi akan mengganggu konsentrasi pengendara di belakangnya.

Jika hal tersebut terjadi, dipastikan mengganggu keselamatan berlalu-lintas dan melanggar UU lalu lintas. Jika terkena tilang, terancam denda paling banyak Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. 

Aturan tersebut berlaku untuk semua kendaraan baik dua ataupun empat.

Diakui pihaknya masih melihat kendaraan berseliweran di jalan, dengan memasang lampu sorot di belakang mobil yang menyilaukan. Untuk pengendara motor sengaja mengganti mika lampu belakangnya dengan versi bening, ada cahaya kelap-kelip dan masih banyak lagi. 

Padahal semua lampu yang ada di kendaraan jika sesuai dengan standar memiliki fungsi keselamatan. Misalnya lampu warna merah dengan dan pancarannya redup di lampu belakang berfungsi sebagai pertanda posisi kendaraan dan tanda saat melakukan pengereman.

Pihaknya sudah berusaha melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mentaati aturan yang ada.