HeadlineJelajah

Blangko Habis, Pemohon Diberi Surat Keterangan Pengganti KTP

Blangko habis, Dinas Kkependudukan dan Catatan Sipil -Dukcapil  harus mengganti sementara dengan  surat keterangan – Suket pengganti KTP .   Heru Purwanto sekretaris Dispendukcapil , ,menyampaikan   Per tanggal 1 Desember kemarin, pihaknya kehabisan blanko KTP . Untuk sementara warga yang mengurus ,  melakukan perubahan, pindah atau membuat baru tentang catatan kependudukannya sementara memperoleh suket tersebut .

Menurut arahan dari Pemerintah Pusat, awal tahun 2023 nanti lanjut heru, stok blanko KTP sudah ada kembali . Suket sebagai KTP pengganti itu, juga memilik masa berlaku Yakni sampai tanggal 5 Januari 2023 nanti .  Pihaknya berharap sebelum tanggal tersebut, warga yang menggunakan suket selama ini, sudah bisa ditukarkan dengan blanko KTP .

Menurutnya blanko habis bukan terjadi di Kabupaten Ponorogo saja, melainkan skala nasional .  Blanko KTP di Pusat saat ini memang habis .  Sehingga di beberapa daerah memang ada yang habis .  Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo mengambil blanko KTP di Jakarta, terakhir kali pada bulan Oktober lalu .  Saat itu, kata Heru pihaknya mendapatkan jatah sebanyak 1.000 blanko .  Jumlah blanko KTP itu habis pada bulan November lalu.