HeadlineJelajah

Terlibat Calo P3K, Oknum PNS Aktif Diberi Sanksi Dibebastugaskan Dari Jabatan, Gaji Dipotong

Bupati Sugiri Sancoko menepati janjinya untuk mengumumkan identitas oknum ASN yang terlibat percaloan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja P3K. Melalui kepala Kepala Badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia ( BKPSDM), Andy Susetyo disebutkan ada 3 orang  yang terseret dengan rincian 1 orang oknum PNS aktif berinisial S, satu   pensiunan PNS berinisial SA. 

Keduanya merupakan penghubung ke P3K dan satu orang dari pihak swasta yakni berinisial D asal jombang otak dari percaloan P3K yang mengaku dari Panselnas (panitia seleksi nasional). Sementara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja – P3K yang terlibat mencapai 27 orang, bisa jadi korban  sekaligus pelaku karena ikut mendukung aksi percaloan tersebut dengan membantu mencari mangsa.

Atas tindakannya itu, mereka akan mendapatkan sanksi berupa administratif. Untuk PNS aktif yang berdinas di Dinas Pendidikan itu dibebastugaskan dari jabatannya selama setahun alias turun menjadi staff biasa. Menurutnya sanksi itu sanksi terberat bagi seorang PNS meski tidak sampai ke pemberhentian.

Adapun untuk P3K yang terlibat berdasarkan kontrak kerja, yakni  pemotongan gaji. Lanjut Andy, ada 3 kategori sanksi P3K yakni kategori berat ada 3 orang dilakukan pemotongan gaji 5 persen selama 12 bulan. Kategori sedang 9 orang yang diberikan sanksi dengan potongan gaji 5 persen selama 9 bulan. Dan 15 orang diberikan sanksi sedang ringan dengan hukuman potongan 5 persen gaji selama 6 bulan.