Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Solusi Hemat Ditengah Kenaikan Harga BBM, Pakar Sarankan Efisiensi Kendaraan
  • 40 Jabatan Kepsek Kosong, Proses Pengisian Jabatan Menggunakan Aturan Baru
  • Terdampak bencana, 4 jembatan dibangun, 3 jembatan Merah Putih Presisi  telah selasai dibangun
  • Portal Jalan HOS Cokroaminoto Ponorogo Kembali Patah Ditabrak Truk Gandeng, Dishub Kesulitan Lacak Pelaku
  • 2 Remaja Pengendara Motor Tabrak Pohon di Telaga Ngebel, 1 Orang Meninggal Dunia
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • September
  • 21
  • Terlibat Calo P3K, Oknum PNS Aktif Diberi Sanksi Dibebastugaskan Dari Jabatan, Gaji Dipotong
  • Headline
  • Jelajah

Terlibat Calo P3K, Oknum PNS Aktif Diberi Sanksi Dibebastugaskan Dari Jabatan, Gaji Dipotong

Gema Surya FM Rabu 21 September 2022 | 15:14 WIB
WhatsApp Image 2022-09-21 at 15.03.10

Bupati Sugiri Sancoko menepati janjinya untuk mengumumkan identitas oknum ASN yang terlibat percaloan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja P3K. Melalui kepala Kepala Badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia ( BKPSDM), Andy Susetyo disebutkan ada 3 orang  yang terseret dengan rincian 1 orang oknum PNS aktif berinisial S, satu   pensiunan PNS berinisial SA. 

Keduanya merupakan penghubung ke P3K dan satu orang dari pihak swasta yakni berinisial D asal jombang otak dari percaloan P3K yang mengaku dari Panselnas (panitia seleksi nasional). Sementara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja – P3K yang terlibat mencapai 27 orang, bisa jadi korban  sekaligus pelaku karena ikut mendukung aksi percaloan tersebut dengan membantu mencari mangsa.

Atas tindakannya itu, mereka akan mendapatkan sanksi berupa administratif. Untuk PNS aktif yang berdinas di Dinas Pendidikan itu dibebastugaskan dari jabatannya selama setahun alias turun menjadi staff biasa. Menurutnya sanksi itu sanksi terberat bagi seorang PNS meski tidak sampai ke pemberhentian.

Adapun untuk P3K yang terlibat berdasarkan kontrak kerja, yakni  pemotongan gaji. Lanjut Andy, ada 3 kategori sanksi P3K yakni kategori berat ada 3 orang dilakukan pemotongan gaji 5 persen selama 12 bulan. Kategori sedang 9 orang yang diberikan sanksi dengan potongan gaji 5 persen selama 9 bulan. Dan 15 orang diberikan sanksi sedang ringan dengan hukuman potongan 5 persen gaji selama 6 bulan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Badan Pusat Statistik Melakukan Pendataan Regsosek 2022, Ribuan Petugas Diterjunkan
Next: Mesini, Korban Longsor Jurug Sooko, Mengalami Patah Lengan Kanan di rawat di RSUD

Related Stories

fptp
  • Jelajah

Solusi Hemat Ditengah Kenaikan Harga BBM, Pakar Sarankan Efisiensi Kendaraan

Gema Surya FM Senin 27 April 2026 | 14:50 WIB
kepesee
  • Jelajah

40 Jabatan Kepsek Kosong, Proses Pengisian Jabatan Menggunakan Aturan Baru

Gema Surya FM Senin 27 April 2026 | 14:12 WIB
WhatsApp Image 2026-04-27 at 13.10.23
  • Jelajah

Terdampak bencana, 4 jembatan dibangun, 3 jembatan Merah Putih Presisi  telah selasai dibangun

Gema Surya FM Senin 27 April 2026 | 13:37 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.