Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • RGS FM Peduli Dan Lazismu Ponorogo, Beri Bantuan Sepeda Kepada Warga Tak Mampu
  • Dalam Sepekan 6 Pohon Tumbang di Jalur Wisata Telaga Ngebel, Wisatawan Diminta Hati-Hati
  • Hujan Deras, Pohon Tumbang Tutup Badan Jalan Lingkar Telaga Ngebel, Sudah Dievakuasi Jumat Pagi
  • Targetkan Angka Pengangguran Turun Hingga 3 Prosen, Pemkab Ponorogo Gelar Job Fair
  • Pasar Murah di Depan Kantor Bupati Pemkab Ponorogo Dibanjiri Pengunjung, Sembako Ludes dalam Sekejap
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • September
  • 21
  • Terlibat Calo P3K, Oknum PNS Aktif Diberi Sanksi Dibebastugaskan Dari Jabatan, Gaji Dipotong
  • Headline
  • Jelajah

Terlibat Calo P3K, Oknum PNS Aktif Diberi Sanksi Dibebastugaskan Dari Jabatan, Gaji Dipotong

Gema Surya FM Rabu 21 September 2022 | 15:14 WIB
WhatsApp Image 2022-09-21 at 15.03.10

Bupati Sugiri Sancoko menepati janjinya untuk mengumumkan identitas oknum ASN yang terlibat percaloan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja P3K. Melalui kepala Kepala Badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia ( BKPSDM), Andy Susetyo disebutkan ada 3 orang  yang terseret dengan rincian 1 orang oknum PNS aktif berinisial S, satu   pensiunan PNS berinisial SA. 

Keduanya merupakan penghubung ke P3K dan satu orang dari pihak swasta yakni berinisial D asal jombang otak dari percaloan P3K yang mengaku dari Panselnas (panitia seleksi nasional). Sementara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja – P3K yang terlibat mencapai 27 orang, bisa jadi korban  sekaligus pelaku karena ikut mendukung aksi percaloan tersebut dengan membantu mencari mangsa.

Atas tindakannya itu, mereka akan mendapatkan sanksi berupa administratif. Untuk PNS aktif yang berdinas di Dinas Pendidikan itu dibebastugaskan dari jabatannya selama setahun alias turun menjadi staff biasa. Menurutnya sanksi itu sanksi terberat bagi seorang PNS meski tidak sampai ke pemberhentian.

Adapun untuk P3K yang terlibat berdasarkan kontrak kerja, yakni  pemotongan gaji. Lanjut Andy, ada 3 kategori sanksi P3K yakni kategori berat ada 3 orang dilakukan pemotongan gaji 5 persen selama 12 bulan. Kategori sedang 9 orang yang diberikan sanksi dengan potongan gaji 5 persen selama 9 bulan. Dan 15 orang diberikan sanksi sedang ringan dengan hukuman potongan 5 persen gaji selama 6 bulan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Karang Taruna Jarak Siman, Open Donasi Untuk Gerobak Bakul Cilok Kelliling Yang Terbakar
Next: Tak Kembalikan Ijazah dan Uang P3K, Oknum Pensiunan PNS Terancam Dipidanakan

Related Stories

lazizmu
  • Jelajah

RGS FM Peduli Dan Lazismu Ponorogo, Beri Bantuan Sepeda Kepada Warga Tak Mampu

Gema Surya FM Jumat 7 November 2025 | 14:31 WIB
ngebel2
  • Jelajah

Dalam Sepekan 6 Pohon Tumbang di Jalur Wisata Telaga Ngebel, Wisatawan Diminta Hati-Hati

Gema Surya FM Jumat 7 November 2025 | 13:45 WIB
pohon13
  • Jelajah

Hujan Deras, Pohon Tumbang Tutup Badan Jalan Lingkar Telaga Ngebel, Sudah Dievakuasi Jumat Pagi

Gema Surya FM Jumat 7 November 2025 | 13:36 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.