
Ditabrak lagi, portal yang ada di Jl. HOS Cokroaminoto, Ponorogo. Catatan dari Dishub Ponorogo, sudah lebih dari 10 kali ditabrak sejak pertama kali didirikan. (Foto/Dok. Dishub)
PONOROGO – Portal pembatas jalan di kawasan HOS Cokroaminoto kembali mengalami kerusakan setelah ditabrak oleh kendaraan besar yang melintas. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo menyatakan kegeramannya atas kejadian yang terus berulang tersebut.
Peristiwa terbaru terjadi pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas Dishub baru menerima laporan terkait insiden tersebut pada pukul 13.30 WIB dan segera melakukan penelusuran di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata di lokasi, portal tersebut patah seketika setelah dihantam oleh sebuah truk gandeng.
Truk tersebut dipastikan melanggar aturan batas ketinggian maksimal yang telah ditentukan, yakni 3,5 meter. Namun, hingga saat ini, pihak Dishub masih menemui kendala dalam mendeteksi identitas truk penabrak tersebut.
Kabid Lalu Lintas dan Sarpras Dishub Ponorogo, Setyo Budiono, menjelaskan bahwa kendala utama dalam pelacakan adalah adanya gangguan teknis pada kamera pengawas (CCTV) milik dinas.
“Kendala utama muncul karena CCTV milik dinas di kawasan HOS Cokroaminoto sedang mengalami gangguan atau trouble,” ujar Setyo Budiono.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dishub akan berkoordinasi dengan toko-toko di sekitar lokasi untuk mengecek rekaman CCTV pribadi milik warga guna mendapatkan petunjuk identitas kendaraan tersebut. Akibat insiden ini, kerugian material diperkirakan mencapai 10 juta rupiah.
Padahal, pihak Dishub telah memasang petunjuk jalan di kawasan Pasar Legi yang mengatur jenis kendaraan yang dilarang masuk ke Jalan HOS Cokroaminoto. Sesuai aturan, truk kargo dilarang memasuki area kota dan telah disediakan tempat bongkar muat atau drop point tersendiri.
Sejak pertama kali dipasang, portal di jalan ikonik tersebut tercatat sudah lebih dari 10 kali ditabrak oleh kendaraan besar dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Terkait sanksi, Dishub menegaskan bahwa setiap pelanggar wajib mengganti seluruh kerugian agar fasilitas tersebut dapat diperbaiki kembali seperti semula.
Pihak Dinas Perhubungan kembali mengimbau kepada seluruh pengendara, khususnya yang berasal dari luar kota, untuk memahami dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di Kabupaten Ponorogo guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (ab)



