
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo Nurhadi Hanuri. (Foto/Yudi)
Krisis kepala sekolah (kepsek) membayangi dunia pendidikan di Ponorogo. Pasalnya, lebih dari 40 sekolah, baik SMP maupun SD, saat ini belum memiliki kepsek definitif dan masih diisi pelaksana tugas (Plt). Kondisi ini diperparah dengan adanya aturan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang membatasi mutasi jabatan kepsek.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo, Nurhadi Hanuri, mengatakan regulasi tersebut mengatur masa penugasan kepsek maksimal dua periode. Aturan tersebut baru berlaku dalam setahun terakhir. Dampaknya, hanya enam kepsek yang bisa dimutasi beberapa waktu lalu. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, satu periode masa jabatan kepsek berlangsung selama empat tahun. Mutasi ke sekolah lain tidak diperbolehkan sebelum masa penugasan selesai.
Nurhadi menambahkan, akibat aturan tersebut banyak posisi kepsek belum bisa segera diisi karena pejabat yang ada masih terikat masa jabatan atau mendekati masa pensiun. Untuk mengisi kekosongan, sementara ditunjuk pelaksana tugas (Plt). Namun, kondisi tersebut dinilai tidak ideal bagi keberlanjutan manajemen sekolah. Pihaknya pun mendorong guru yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon kepsek.
Dalam waktu dekat, Dindik akan membuka pendaftaran calon kepsek. Langkah ini diharapkan menjadi solusi atas kekosongan jabatan yang terjadi. Menurutnya, kebutuhan kepsek cukup mendesak mengingat sebagian besar pejabat saat ini telah mendekati masa purna tugas atau telah menjabat selama dua periode.



