HeadlineJelajah

Tak Jelas Aturan Layanan Kesehatan Naik Kelas Dalam BPJS, Dewan Kirim Surat ke Semua Rumah Sakit di Ponorogo

DPRD Ponorogo melayangkan surat ke semua Rumah sakit terkait  SK direktur yang mengatur pelayanan kesehatan naik kelas. Langkah itu dilakukan karena ada keluhan dari anggota BPJS yang ditarif tinggi ketika naik kelas. Sunarto, ketua DPRD menjelaskan yang bersangkutan kebetulan seorang guru PNS yang harus rawat inap ke salah satu rumah sakit swasta. BPJS yang bersangkutan kelas satu sehingga rawat inapnya semestinya di ruang kelas satu.

Hanya saja ternyata kamar kelas satu penuh, yang mengharuskan pasien naik kelas ke VIP. Sebab dengan penyakitnya yakni stroke tidak mungkin mau turun ke kelas 2. Atas dasar itu akhirnya menempati ruang VIP selama 4 hari. Setelah dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang, betapa kagetnya ketika total semua biaya sekitar  Rp 12 juta. Ironisnya ketika melakukan klarifikasi ke pihak rumah sakit tidak ada penjelasan yang memuaskan akhirnya melapor ke Dewan. Kemudian pihaknya menindak lanjutinya dalam bentuk hearing, Kamis 8 September 2022 kemarin, dengan mengundang BPJS dan dinas kesehatan.

Alangkah terkejutnya ternyata dalam hearing tersebut terungkap bila biaya naik kelas diatur SK direktur masing-masing rumah sakit sehingga bisa jadi  berbeda-beda. Padahal kalau mengacu ketentuan yang ada yakni Permenkes 51 tahun 2018, jika  fasilitas kamar sesuai dengan kelas BPJS habis, seharusnya pihak rumah sakit memfasilitasi pasien naik  kelas satu tingkat diatasnya tanpa ada biaya tambahan. Jika naik kelas atas permintaan sendiri, biaya tambahan  yang ditanggung pasien  adalah 75 persen dari klaim BPJS.

Sementara kasus yang dilaporkan tersebut, semestinya biaya yang ditanggung hanya Rp 5 juta, sebab dari BPJS mendapatkan Rp 2,5 juta rupiah, tapi ternyata ditarik Rp 12 juta. Pasien BPJS selama ini seakan buta informasi karena tidak mendapat informasi yang jelas baik dari rumah sakit maupun BPJS kesehatan. Padahal secara kemanusiaan, semua yang datang ke rumah sakit merupakan orang susah, dan semestinya bukan jadi lahan bisnis.

Pihaknya selain mengirimkan surat ke semua direktur rumah sakit yang ada di Ponorogo juga memerintahkan komisi D yang membidangi masalah kesehatan untuk aktif melakukan pemantauan dan pengawasan. Harapannya masyarakat juga mau melapor jika menemukan kejanggalan dalam pelayanan kesehatan.