Puluhan Pasutri Lakukan Sidang Isbat nikah, Kemenag Sediakan 3 Lokasi

Sebanyak 39 pasangan suami istri melakukan isbat nikah dan pencatatan perkawinan pada Jumat (5/8) siang. 39 pasutri ini sudah melakukan pernikahan secara agama namun belum resmi di catatkan ke kantor Urusan agama (KUA). Ketua Pengadilan Agama Ponorogo, Ali Hamidin menjelaskan sesuai acara sidang isbat nikah ini dilakukan serentak di 3 kecamatan yakni Sukorejo, Jetis dan Pulung.


Dikatakan, ada berapa alasan pasutri tidak mencatatkan perkawinannya diantaranya karena tidak tahu aturan yang ada, pembiayaan dan kelengkapan administrasi, sehingga sidang isbat nikah  menyelesaikan problem masyarakat administrasi perkawinan. Dampaknya apabila warga tersebut sudah tertib administrasi maka administrasi kependudukan juga akan lebih mudah. Sidang isbat nikah perdana ini dibiayai oleh Baznas Ponorogo. Pihak yang terlibat diantaranya Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ponorogo, sehingga ketika sudah dapat buku nikah maka adminduk juga menyesuaikan

Sementara Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko merencanakan akan membuat resepsi manten kepada 39 pasutri tersebut, kegiatan akan dilakukan di Pendopo Ponorogo, namun pihaknya belum dapat memastikan kapan akan digelar.

Sekedar informasi, dari pantauan jurnalis RGS FM, pasangan dari Kepatihan Kidul Siman yakni Kateman (70) dan Misiah (65) merupakan pasangan nikah secara agama yang paling lama, sejak tahun 1965 dan baru di catatkan pada sidang isbat nikah tahun 2022