Dua Pelaku Illegal Logging Asal Madiun Diringkus Resmob di Kedungbanteng

Dua pelaku illegal logging (pembalakan kayu liar) berhasil diringkus tim resmob Polres Ponorogo di hutan lindung di Desa Kedungbanteng Sukorejo, keduanya merupakan warga Dagangan Kabupaten Madiun berinisial P (36) dan S (35), keduanya berperan sebagai kurir pembawa kayu dengan menggunakan mobil. 


Ipda Guling Sunaka Kanit pidum Satreskrim Polres Ponorogo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengangkutan kayu sono yang di balak secara liar dari hutan. Setelah melakukan penyelidikan, resmob berhasil meringkus kedua laki-laki tersebut yang mengakut kayu sono dengan menggunakan Colt nopol AD 1858 RS pada Rabu (18/05) dini hari. Kayu sono yang sudah dipotong menjadi 7 berbagai ukuran diameter tersebut, peran kedua tersangka hanya mengangkut saja, sementara yang memotong pohon sono ada 3 orang pelaku yang saat ini masih dalam penyelidikan. 

Dari keterangan para pelaku, kayu sono potongan rencananya akan dijual belikan, namun dijual ke siapa dan berapa harganya masih didalami penyidik, pengakuan dari pelaku baru pertama mengangkut kayu hasil curian, sementara itu pelaku dijerat dengan undang undang RI No.18 Tahun 2013 tentang kehutanan pasal 3 huruf A, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara.