Ledakan Mercon di Sambilawang Bungkal Satreskrim Polres Ponorogo Tetapkan 7 Tersangka

Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan tujuh tersangka atas kasus ledakan petasan yang membawa korban. Ketujuh tersangka yakni inisial AC, AS, B, TY, BL, TW, dan T.


AKBP Catur C Wibowo Kapolres Ponorogo saat melakukan press release Selasa (5/4/22) sore mengatakan, ketujuh tersangka semua satu desa. Tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah, pasalnya masih dalam proses pengembangan.

Lanjut AKBP Catur, tahun lalu memang dari para tersangka membuat balon udara dan menaruh petasan di balon udara. Tahun ini tujuannya untuk menyambut ramadhan dan perayaan Idul Fitri. Masih kata AKBP Catur, yang meledak ini sisa bahan mercon tahun lalu yang dibeli di aplikasi online. Mereka membeli bahan bahan mercon dari hasil patungan.

AKBP. Catur menambahkan, barang bukti ada 1.238 selongsong petasan ukuran 5 cm, 1 buah plastik sisa ledakan ditemukan di rumah salah satu tersangka, serta 7 buah paralon, 1 bende buku bekas, 4 potongan balok kayu, 1 plastik karang sebagai sumbu, 3 plastik pupuk KNO, 2 plastik aluminium powder yang akan diracik tersangka.

Ketujuh tersangka dikenai pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki bahan baku untuk membuat mercon agar segera menyerahkan  pihak kepolisian untuk diamankan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak  diinginkan, pasalnya pihak kepolisian akan memproses sesuai hukum yang ada bila benar benar terbukti ada pelanggaran.

Sekedar informasi Iqbal, 20 tahun warga Dukuh Suki Desa Sambilawang Bungkal harus dirawat di rumah sakit, karena 3 jari tangan kanannya hancur terkena ledakan petasan. (yd)