Sudah Bebas, Pemdes Ngabar Berharap Kasus Penerbangan Balon Udara Tidak Terulang

11 warga Ngabar Siman yang terlibat kasus pembuatan balon udara yang akhirnya jatuh dan meledak di wilayah Somoroto pada Agustus 2021 lalu sudah menjalani proses hukum, merekwaa sempat menjadi warga binaan di rumah tahanan (Rutan) Ponorogo masing-masing selama 5 bulan sesuai dengan putusan pengadilan negeri. Pada Selasa 4 Januari 2022 akhirnya mereka bebas dan bisa kembali berkumpul bersama anggota keluarga. 


Sebagai ungkapan bahagia dan rasa syukur Pemerintah Desa Ngabar sempat mendampingi keluarga saat melakukan penjemputan di rutan, hal itu disampaikan Soeran Kepala Desa Ngabar yang mengaku sangat terharu, akhirnya warganya yang rata-rata masih berusia remaja itu bisa menghirup udara bebas. Karenanya saat keluar dari rutan langsung dilakukan sujud syukur dan berharap kasus itu tidak terulang kembali. Meski harus menjalani proses hukuman, keluarga dan pihak Desa menerima dengan legowo mengingat sebagai pembelajaran dan selalu ada hikmah dalam setiap musibah. 

Soeran menambahkan kasus tersebut juga diharapkan menjadi pelajaran bagi banyak pihak, tidak lagi menerbangkan balon udara yang dampaknya luar biasa, selain membahayakan bagi diri sendiri juga orang lain. Sekedar mengingatkan balon udara tanpa awak yang dibuat 12 warga Ngabar Siman itu sempat meledak dan terjatuh di Desa Somoroto Kauman sehingga merusak 4 rumah warga dan satu sekolah.