Polisi Temukan Fakta Pelaksana Proyek Jembatan Mijil Tidak Sesuai Dengan Dokumen Lelang

penyelidikan proyek pembangunan jembatan Mijil Grogol Sawoo yang dilakukan jajaran satreskrim terus berlanjut, tim penyidik telah memanggil 15 orang saksi termasuk Kepala Dinas pekerjaan umum DPU, dan direktur CV mutiara selaku rekanan pelaksana proyek. AKP Jeifson  Sitorus Satreskrim Polres mengatakan, hasil pemeriksaan sementara terungkap fakta baru  dimana rekanan atau CV yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan mijil ternyata bukan pemenang berdasarkan kontrak tender lelang, pelaksana proyek diduga kuat menggunakan atau meminjam nama CV Mutiara Jaya. 


Atas temuan itu AKP Jeifson Sitorus mengatakan akan mempertajam penyelidikan, apakah ada kesalahan prosedur atas pengerjaan proyek ratusan juta rupiah, sebab pelaksana ternyata bukan pemenang lelang yang sebenarnya sesuai dengan dokumen lelang. lebih lanjut dikatakan  dari dokumen yg diterimanya, pihak DPUPKP telah membayar termin pertama sekitar 30 persen atau 250 jutaan ke rekanan, dari nilai kontrak sebesar 835 juta rupiah.

Sekedar mengetahui, proyek pembangunan jembatan Mijil di Desa Grogol Sawoo  terpaksa dihentikan dan dalam tahap penyelidikan polisi, hal ini setelah proyek jembatan penghubung antara  2 Dukuh itu ambrol dan memakan korban jiwa, pondasi jembatan yang dibangun tiba-tiba ambrol dan menimpa 2 pekerjanya hingga tewas.