Pasangan Suami Istri Nekat Mencuri 50 Tabung LPG 3 Kg

Reskrim Polsek Siman berhasil mengamakan pasang suami istri, BY (20) dan SL (44) yang nekat membobol toko di Desa Brahu, Kecamatan Siman. Akibat aksi kedua pelaku, korban mengalami kerugian Rp8,5 juta. Kedua pelaku adalah warga Desa Maron, Kecamatan Kauman ini diringkus anggota Polsek Siman. Keduanya pun mengakui perbuatannya. Yang membuat prihatin kedua pelaku merupakan pelanggan korban selama ini.


Aiptu Heri Hartono Kanit Reskrim Polsek Siman mengatakan, pelaku dua kali membobol toko yang sama. Pertama pada 13 September dan kedua pada 16 September 2021. Pencurian pertama setidaknya 50 tabung gas serta uang Rp 1 juta hilang. 50 tabung gas diangkut dengan menggunakan mobil rental jenis Kijang Innova.

Sementara pencurian kedua saat korban hendak membuka toko miliknya, ternyata gemboknya dirusak. Korban pun kehilangan HP, tabung LPG, dan uang senilai Rp1 juta. Tabung LPG 3 Kg diangkut dengan menggunakan mobil Ayla.

Dari dua kejadian, korban mengalami kerugian Rp8,5 juta. Masih kata Aiptu Heri, terungkapnya kedua pelaku karena hasil lidik oleh Reskrim Polsek Siman. Saat diamankan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dari pengakuan kedua pelaku, hasil curian tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan ditabung. 

Aiptu Heri mengatakan pasangan suami istri tersebut dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yd/ab)